Periskop.id – BPJS Kesehatan mendorong penerapan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional aktif dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara nasional. Kebijakan tersebut akan diperluas apabila pelaksanaan uji coba di sejumlah daerah berjalan lancar dan tidak menghambat pelayanan masyarakat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan integrasi kepesertaan JKN dengan layanan publik menjadi salah satu cara mendorong masyarakat menjaga status kepesertaannya tetap aktif.
"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (4/8).
Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu daerah yang menjalankan uji coba tersebut. Hasil pelaksanaan di lapangan akan dievaluasi sebelum persyaratan diterapkan secara lebih luas.
Kepesertaan JKN Sudah Masuk Persyaratan Administrasi SIM
Kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebenarnya telah memiliki dasar regulasi. Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 memasukkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Melalui instruksi itu, Polri diminta memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK tercatat sebagai peserta aktif program JKN.
Namun, penerapan teknisnya masih dilakukan secara bertahap. Perluasan nasional membutuhkan kesiapan pertukaran data, petugas pelayanan, mekanisme verifikasi, serta solusi bagi pemohon yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan iuran.
Korlantas Polri saat ini juga mencantumkan bukti kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu dokumen dalam panduan pengurusan SIM. Status peserta dapat diperiksa melalui kartu digital pada aplikasi Mobile JKN atau sistem yang terhubung dengan BPJS Kesehatan.

Menyasar Peserta Mampu yang Tidak Membayar Iuran
Akmal menjelaskan kebijakan tersebut terutama diarahkan kepada masyarakat yang dinilai mempunyai kemampuan ekonomi, tetapi tidak menjaga kepesertaan JKN tetap aktif.
Kepemilikan kendaraan dan SIM dianggap dapat menjadi salah satu indikator kemampuan membayar iuran. Pemilik sepeda motor membutuhkan SIM C, sedangkan pengemudi mobil wajib memiliki SIM A atau jenis SIM lain sesuai kendaraan yang digunakan.
"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujar dia.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN mencapai 284.273.940 orang hingga 30 Juni 2026. Besarnya cakupan tersebut perlu dibarengi kepesertaan aktif agar peserta dapat menggunakan layanan kesehatan dan pembiayaan program tetap berkelanjutan.
Kepesertaan yang tercatat tetapi tidak aktif dapat terjadi karena tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, persoalan administrasi, maupun perubahan segmen peserta yang belum diperbarui.
Peserta Menunggak Bisa Mengikuti Program Cicilan
Dalam pelaksanaan uji coba sebelumnya, pemohon SIM yang masih memiliki tunggakan tidak selalu langsung kehilangan akses pelayanan. Mereka dapat melunasi kewajiban atau mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.
Bukti pendaftaran program cicilan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung selama masa uji coba. Skema itu disediakan agar persyaratan JKN tidak langsung menutup akses masyarakat yang belum mampu melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Pemohon juga perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaan telah sesuai. Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi BPJS Kesehatan, atau petugas yang tersedia di lokasi pelayanan SIM.
Pemerintah perlu memastikan kelompok miskin dan rentan tidak dirugikan dalam penerapannya. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran harus dibantu memperbaiki status kepesertaan, bukan dibebani pembayaran yang seharusnya ditanggung pemerintah.
Menguatkan Prinsip Gotong Royong JKN
Akmal mengatakan JKN menghadapi kebutuhan pembiayaan kesehatan yang besar. Kepatuhan masyarakat yang mampu membayar iuran diperlukan agar mekanisme gotong royong tetap berjalan.
"Jadi, supaya tadi yang punya kemampuan ayo dong diajak untuk mau iuran, supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Jadi, prinsipnya kan gotong royong, silang-silang itu tadi kan," ucap Akmal.
Dalam sistem JKN, iuran peserta yang sehat membantu membiayai pelayanan peserta yang sedang sakit. Kontribusi masyarakat berpenghasilan lebih tinggi juga menopang perlindungan bagi kelompok miskin dan rentan yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Meski bertujuan meningkatkan keaktifan peserta, perluasan syarat JKN untuk SIM harus disertai prosedur yang sederhana dan transparan. Sinkronisasi data juga harus berjalan cepat agar pemohon yang sudah membayar iuran tidak tertunda akibat pembaruan status yang terlambat.
Evaluasi uji coba nantinya perlu mengukur peningkatan kepesertaan aktif, kelancaran pelayanan SIM, jumlah keluhan, dan perlindungan bagi kelompok tidak mampu. Hasil tersebut akan menjadi dasar sebelum persyaratan JKN aktif diberlakukan secara konsisten di seluruh Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar