Periskop.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga menulis komentar tidak empatik terhadap seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional di media sosial. Mereka terancam mendapat sanksi disiplin apabila terbukti melanggar profesionalisme, mulai dari teguran hingga penonaktifan Surat Tanda Registrasi.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan, pihak yang teridentifikasi berasal dari beragam profesi dan tempat kerja, baik fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Pemeriksaan awal juga mencakup peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
“Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah, rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga,” kata Syahril di Jakarta, Kamis (6/8).
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena proses penelusuran akun dan verifikasi identitas belum selesai. KKI menekankan, seluruh pihak masih berstatus terduga sehingga kesimpulan mengenai pelanggaran baru dapat ditentukan setelah klarifikasi.
KKI Libatkan Rumah Sakit dan Organisasi Profesi
Investigasi akan melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk membedakan apakah komentar yang disampaikan masuk kategori pelanggaran etik, disiplin profesi, aturan kepegawaian, atau hukum.
Mahasiswa PPDS akan diperiksa bersama institusi pendidikan dan rumah sakit tempatnya menjalani pendidikan. Sementara tenaga kesehatan berstatus ASN dapat pula menjalani pemeriksaan berdasarkan ketentuan disiplin pegawai.
Majelis Disiplin Profesi atau MDP memiliki kewenangan menerima dan memeriksa pengaduan, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, serta menjatuhkan sanksi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. MDP juga dapat memberi rekomendasi apabila ditemukan dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan.
Syahril mengatakan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis,” katanya menjelaskan.
Untuk pelanggaran sedang hingga berat, KKI menyebut penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dijatuhkan selama satu sampai tiga bulan. Sanksi yang lebih berat bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan MDP.
Secara resmi, jenis sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan MDP mencakup peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, penonaktifan sementara STR, serta rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik. Mekanisme tersebut diatur lebih lanjut melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Empati Berlaku hingga Ruang Digital
KKI menilai komunikasi di media sosial tetap menjadi bagian dari sikap profesional tenaga kesehatan. Akun pribadi tidak membebaskan seseorang dari kewajiban menghormati martabat pasien dan keluarganya.
“Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital,” kata Syahril.
Menurut KKI, komentar seorang tenaga kesehatan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat tidak hanya terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga fasilitas kesehatan dan profesinya secara keseluruhan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya turut menyayangkan munculnya komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien dan keluarga. Pemerintah menekankan keselamatan pasien harus berjalan bersama akses, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan dalam penyelenggaraan JKN.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mulai memanggil dokter yang diduga terlibat untuk menjalani klarifikasi dan pembinaan. Beberapa tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan siap mengikuti proses etik maupun disiplin.
Bermula dari Keluhan Menunggu Kamar Delapan Jam
Kasus tersebut bermula ketika seorang peserta JKN menyampaikan melalui Threads bahwa dirinya belum memperoleh ruang rawat setelah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit.
Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah balasan bernada negatif dari akun yang diduga dimiliki tenaga kesehatan. Keluarga dan teman pasien selanjutnya mengabarkan bahwa peserta tersebut telah meninggal dunia.
Namun, belum ada hasil pemeriksaan medis resmi yang menyimpulkan kematian pasien berkaitan langsung dengan waktu tunggu kamar. Evaluasi pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan komentar tenaga kesehatan merupakan dua proses berbeda yang perlu dilakukan secara objektif.
BPJS Kesehatan sebelumnya menegaskan peserta aktif tetap berhak memperoleh pelayanan berdasarkan indikasi medis. Apabila kamar sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien sementara di kamar satu tingkat lebih tinggi tanpa tambahan biaya atau merujuknya ke fasilitas lain yang setara dan memiliki kapasitas.
Skala Program JKN membuat kepercayaan publik menjadi sangat penting. BPJS Kesehatan mencatat kepesertaan JKN telah mencapai sekitar 284,27 juta orang hingga 30 Juni 2026.
Hasil investigasi KKI nantinya akan menentukan apakah masing-masing dari 10 tenaga kesehatan tersebut melakukan pelanggaran serta sanksi apa yang layak dijatuhkan. KKI juga meminta fasilitas kesehatan dan institusi pendidikan memperkuat pembinaan etika bermedia sosial agar profesionalisme tetap terjaga di dalam maupun di luar ruang pelayanan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar