Ironis, DJSN Sebut Banyak Nakes Belum Terlindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
DJSN menyoroti masih banyak tenaga medis dan nakes belum terlindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta mendorong sinkronisasi data kepesertaan

Periskop.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Persoalan tersebut mencuat di tengah perbedaan data jumlah tenaga kesehatan, dengan sekitar 1,8 juta orang tercatat dalam data yang tengah dicocokkan, sementara organisasi profesi memperkirakan jumlahnya telah melebihi 2 juta orang.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Mahesa Paranadipa Maykel menilai kondisi tersebut ironis karena tenaga kesehatan berada di garis depan pelayanan masyarakat, tetapi sebagian dari mereka justru belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
"Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Mahesa di Jakarta, Jumat (21/8).
DJSN kini berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyinkronkan data tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sinkronisasi menjadi penting karena sumber data yang tersedia menunjukkan angka berbeda. Dashboard Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes pada 2026, misalnya, mencatat sekitar 1.668.565 tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam sistem. Kemenkes sendiri menegaskan, data SDM kesehatan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dan diintegrasikan dengan berbagai sistem serta pemangku kepentingan.
Perbedaan cakupan, definisi, status pekerjaan hingga pemutakhiran data antarlembaga menjadi salah satu alasan pencocokan data dibutuhkan. Tanpa basis data yang sama, tenaga kesehatan yang seharusnya memperoleh jaminan sosial berisiko luput dari kepesertaan.
Kasus Dokter Icha Jadi Sorotan
Mahesa mencontohkan kasus Dokter Icha yang meninggal dunia di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasi yang diterima DJSN, dokter tersebut tidak tercatat sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di tiga tempat praktiknya.
"Kami ambil contoh yang kasus viral saja, Dokter Icha, informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia tadi, ternyata di tiga tempat yang bersangkutan berpraktik, tidak terdaftar di Jaminan Ketenagakerjaan. Kalau Jaminan kesehatannya, belum ada informasi," kata Mahesa Paranadipa Maykel.
Kasus tersebut menjadi gambaran mengenai pentingnya memastikan status kepesertaan tenaga medis tidak hanya berdasarkan profesinya, tetapi juga hubungan kerja di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berbeda dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai segmen dan ketentuan kepesertaannya.
Hal tersebut relevan bagi tenaga medis dan kesehatan karena pekerjaan mereka memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari kecelakaan dalam perjalanan maupun saat bertugas hingga paparan penyakit akibat pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga menegaskan, setiap orang yang memenuhi ketentuan wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pasal 15 mengatur pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS sesuai program yang diikuti serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya. Perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja dapat masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS.
BPJS Akan Cocokkan Data Organisasi Profesi
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, jaminan sosial merupakan hak yang perlu diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga medis dan kesehatan. "Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi," kata Trisna.
Persoalan tersebut muncul ketika cakupan jaminan sosial secara nasional terus diperluas. BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN telah mencapai 284.273.940 orang per 30 Juni 2026. Program itu didukung 23.718 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta 3.229 rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan mencatat 48,65 juta peserta aktif pada akhir 2025. Secara keseluruhan, 69,31 juta tenaga kerja pernah tercatat sebagai peserta hingga periode tersebut.
Meski cakupan nasional terus bertambah, temuan DJSN menunjukkan adanya kelompok pekerja di sektor kesehatan yang masih perlu dipastikan status perlindungannya.
Pemerintah sebenarnya telah memperluas jaminan sosial pada kelompok tenaga kesehatan tertentu. Pada Juni 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga medis dan kesehatan yang berada dalam skema penugasan, termasuk dokter internship.
“Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya,” serunya.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 25 Juni 2026 silam. Pada Juli 2026, perlindungan juga diperluas kepada 2.315 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia yang menjalani praktik. Mereka didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM selama menjalankan aktivitas pendidikan dan pelayanan di fasilitas medis.
DJSN menilai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut tidak berhenti pada kelompok tertentu. Integrasi data antara Kemenkes, Kemenaker, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi profesi dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti siapa saja tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum terdaftar serta siapa pihak yang bertanggung jawab mendaftarkannya.
Langkah itu menjadi penting karena tenaga kesehatan bukan hanya pemberi pelayanan dalam sistem kesehatan nasional, tetapi juga pekerja yang memiliki risiko profesi dan hak atas perlindungan sosial.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai tenaga kesehatan, jaminan sosial pekerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.