Baru 64% Nakes Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 344 Ribu Belum Terlindungi
Baru 625 ribu atau 64% dari 969 ribu tenaga medis dan nakes tercatat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sekitar 344 ribu lainnya belum tercakup

Periskop.id - Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia masih belum merata. BPJS Ketenagakerjaan mencatat baru sekitar 625 ribu dari 969 ribu tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah terlindungi, atau sekitar 64%. Artinya, berdasarkan selisih kedua angka tersebut, masih ada sekitar 344 ribu orang yang belum tercakup perlindungan ketenagakerjaan.
Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan kelompok yang sudah terdaftar mencakup berbagai profesi, mulai dari fisioterapis, perawat, apoteker hingga dokter.
"Di kita itu ada 969.000 tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dari 969.000 itu, baru 64 persen atau 625.000 orang yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu mulai dari fisioterapi, perawat, apoteker, sampai ke dokter. Jadi masih banyak nih dokter-dokter yang ternyata masih belum merasakan kehadiran negara kalau mereka mengalami suatu risiko sosial tertentu," beber Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8).
Sebagian tenaga kesehatan yang belum terlindungi tidak memiliki kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kesadaran kepesertaan, tetapi juga beragamnya pola hubungan kerja tenaga kesehatan.
Ada tenaga medis yang bekerja sebagai karyawan rumah sakit, bekerja secara mandiri, hingga menjalankan praktik dengan status mitra. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi tenaga kesehatan yang berstatus pekerja atau karyawan, kewajiban mendaftarkan kepesertaan berada pada pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebut pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Sementara tenaga medis yang bekerja mandiri dapat masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memasukkan dokter sebagai salah satu contoh profesi pekerja mandiri yang dapat memperoleh perlindungan JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ada yang bersifat mandiri. Nah, yang mandiri ini sifatnya sukarela. Makanya memang tugas kami, mungkin dibantu oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), untuk terus-menerus mengedukasi kepada pekerja-pekerja kesehatan yang sifatnya mandiri. Karena di situ sifatnya sukarela, tidak ada unsur paksa," tutur Eko.
Status Mitra Nakes Jadi Persoalan
Masalah lain muncul ketika hubungan antara tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak secara tegas dikategorikan sebagai hubungan kerja.
"Ada bentuk hubungan kerja yang masih ambigu, di mana tenaga medis itu dianggap sebagai mitra, bukan sebagai karyawan. Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang menanggung iurannya?," cetusnya.
Persoalan tersebut semakin kompleks bagi dokter yang bekerja di beberapa rumah sakit. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan JKK harus berkaitan dengan tempat seseorang bekerja karena program tersebut menanggung risiko yang muncul selama aktivitas kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan seorang dokter yang bekerja pada tiga fasilitas kesehatan seharusnya memperoleh perlindungan sesuai hubungan kerjanya di masing-masing tempat tersebut.
"Rumah sakit A harus menjamin perlindungan dokter tersebut. Kemudian rumah sakit B pun harus sama. Kan beda instansi, umpama dari rumah sakit Mitra, ada rumah sakit Siloam, itu akan berbeda. Maka ketika melaksanakan tugasnya berangkat ke Rumah Sakit Siloam, yang diakui nanti klaim bila terjadi risiko, itu yang rumah sakit mana? Nah, itulah yang harus diklaim berdasarkan pendaftaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) tersebut," tambah Trisna.
Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan juga menempatkan kepesertaan pekerja sebagai salah satu aspek penting bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam pelayanan kecelakaan kerja. Aturan kerja sama fasilitas pelayanan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan pekerja di rumah sakit, klinik maupun puskesmas terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
JKK Lindungi Nakes dari Risiko Kerja
Kesenjangan kepesertaan menjadi penting karena JKK tidak hanya memberikan santunan ketika pekerja mengalami kecelakaan. Program tersebut juga menanggung pelayanan medis sesuai kebutuhan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Manfaatnya meliputi pemeriksaan, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, perawatan intensif, operasi, rehabilitasi medis hingga program kembali bekerja atau Return to Work bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta aktif meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya antara lain santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman hingga beasiswa untuk anak dengan ketentuan tertentu.
Kebutuhan memperkuat perlindungan tenaga kesehatan juga semakin mendapat perhatian pemerintah sepanjang 2026. Kementerian Kesehatan, misalnya, telah memastikan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan perlindungan peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan perlindungan jaminan sosial juga mencakup dokter internship.
"Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya. Jadi, walaupun mereka masih magang, ditugaskan, semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya," ucap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 25 Juni 2026.
Kemenkes juga mencatat sebanyak 10.564 dokter sedang menjalani program internship pada pertengahan 2026. Perlindungan terhadap kelompok tersebut diperkuat setelah pemerintah melakukan evaluasi tata kelola program, termasuk jam kerja, kesehatan, keselamatan dan mekanisme pengaduan.
Temuan bahwa baru 64% tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan telah terlindungi menunjukkan pekerjaan rumah kini berada pada dua sisi. Fasilitas kesehatan perlu memastikan pekerjanya didaftarkan sesuai hubungan kerja, sementara tenaga kesehatan mandiri perlu mendapat edukasi dan akses kepesertaan yang lebih mudah.
Sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional serta organisasi profesi juga menjadi penting agar tenaga medis yang belum memperoleh perlindungan dapat diidentifikasi secara lebih akurat.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jaminan Sosial, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.