periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka layanan pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja. Langkah ini menyusul masuknya ribuan laporan konsultasi ke Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan, mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Layanan konsultasi kementerian ini mengakomodasi berbagai pertanyaan buruh seputar hak tunjangan. Topik pembahasan mencakup standar kelayakan penerima hingga tata cara penghitungan besaran dana.

Posko ini turut melayani sesi tanya jawab terkait ragam permasalahan spesifik di lapangan kerja. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya menjadi salah satu fokus utama pelayanan.

Layanan pengaduan memberikan ruang bagi buruh melaporkan langsung segala bentuk pelanggaran pembayaran tunjangan. Pekerja bisa mengadukan perusahaan penunggak pembayaran maupun praktik penyicilan hak secara sepihak.

"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko," ujarnya.

Posko kementerian mencatat tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitas pendampingan ini. Data rekapitulasi harian pada Kamis (12/3) membukukan total 414 aktivitas konsultasi.

Angka tersebut meliputi 306 konsultasi daring THR dan 100 konsultasi daring BHR. Terdapat pula satu konsultasi tatap muka THR serta tujuh interaksi melalui sistem pusat bantuan.

Total akumulasi interaksi posko menyentuh angka 1.134 konsultasi terhitung pada rentang waktu (2/3) hingga (12/3). Mayoritas pelapor lebih memilih memanfaatkan saluran interaksi berbasis digital.

Rekapitulasi layanan daring kementerian mencatat 673 laporan THR dan 382 laporan BHR. Sistem informasi juga membukukan 10 layanan tatap muka THR, satu layanan tatap muka BHR, serta 68 akses pusat bantuan.

Pemerintah mempermudah jangkauan pelayanan melalui penyediaan portal pengaduan. Pekerja bisa langsung mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

"Kemnaker sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112," jelasnya.

Akses kemudahan pelaporan digital ini sengaja dirancang demi merangkul seluruh ekosistem pekerja modern. "Kami berharap, akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, ojek online, dan kurir online dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung," pungkasnya.