Periskop.id - Enam mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan absennya standar minimum uang saku bagi peserta magang. Gugatan ini terdaftar sebagai perkara nomor 214/PUU-XXIV/2026.

Keenam pemohon adalah Aisya Nayla Bihesthi Zewar, Leres Shafa Azzahra Anshori, Lourensya Varaniko, Aulia Mirza Nabilla, Brillian Fairuz, dan Pascal Ibnu Kusuma. Mereka menilai Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Izin menyampaikan Pokok Permohonan kami, yaitu menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)," kata Leres Shafa Azzahra Anshori selaku Pemohon II dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6).

Pasal 22 yang digugat mengatur bahwa pemagangan dijalankan berdasarkan perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban peserta serta jangka waktu magang. Namun, para pemohon menyoroti pasal tersebut sama sekali tidak mencantumkan standar minimum uang saku, sehingga hak ekonomi peserta magang tidak punya pijakan hukum yang jelas.

Para pemohon juga mengangkat fenomena "pekerja bayangan" yang mereka sebut kerap terjadi di lingkungan magang. Perusahaan dinilai cenderung membebani peserta magang dengan pekerjaan operasional penuh, namun memberikan kompensasi yang nihil atau jauh di bawah kelayakan.

"Bahwa ketiadaan standar upah atau uang saku minimum dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan Pemohon tidak memiliki perlindungan hukum terhadap potensi eksploitasi oleh penyelenggara magang yang memberikan kompensasi jauh di bawah biaya hidup minimum," demikian tertuang dalam berkas permohonan para pemohon.

Kondisi ini diperparah oleh kewajiban magang sebagai syarat kelulusan. Para pemohon merujuk pada Pasal 3 ayat (7) Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, yang mewajibkan mahasiswa minimal empat semester untuk menjalani internship di perusahaan, kantor hukum, atau instansi pemerintah.

"Ketiadaan standar upah minimum memaksa peserta magang, terutama di kota besar dengan biaya hidup tinggi, untuk menanggung biaya operasional magang (transportasi, konsumsi, dan akomodasi) secara mandiri. Hal ini menciptakan paradoks dimana rakyat (melalui subsidi keluarga/orang tua) justru membiayai operasional entitas bisnis," papar mereka dalam berkas permohonan.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak berkekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang untuk mewajibkan pemberian imbalan layak bagi setiap peserta magang sesuai beban kerja, waktu kerja, dan kontribusinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan para pemohon untuk memperkuat kesesuaian antara legal standing dan norma yang diujikan. Ia menunjukkan bahwa pengaturan uang saku sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yang merinci uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan usai sidang. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK, sebelum sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan.

"Jika pernah magang cantumkan, dan jelaskan kaitan norma yang diuji benar-benar merugikan, karena tentang uang saku itu diatur dalam Permen. Anda ingin norma itu bisa dijadikan norma dalam undang-undang, sementara di normanya tidak ada, bagaimana Saudara mengatakan itu dirugikan, itu harus jelaskan supaya permohonan ini memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon," tutur Guntur.