Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketentuan pemungutan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami pengenaan pajak atas pencairan JHT saat memasuki masa pensiun tidak dilakukan secara langsung sebesar 5% dari total dana yang diterima.

“Uang manfaat JHT, jaminan hari tua. Ini aturan sudah lama, di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, sudah ada, yang ditandatangani Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada masa itu,” kata Eddy dalam media briefing di Jakarta, Selasa (30/6).

Eddy menambahkan, peserta yang mencairkan dana JHT dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak memasuki masa pensiun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final dengan tarif lebih ringan. Untuk pencairan hingga Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0%, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

Menurutnya, masih banyak anggapan keliru bahwa seluruh dana JHT yang dicairkan langsung dikenakan potongan pajak sebesar 5%. Padahal, mekanisme penghitungan pajak dilakukan secara bertahap.

“Angka itu besar bagi teman-teman pekerja kalau hanya terima Rp100 juta, lumayan. Tapi kalau kita lihat di PP 68 Tahun 2009 ternyata tidak begitu cara menghitungnya. Ada tarifnya, ada progresifnya,” jelas Eddy.

Sebagai contoh, apabila seorang peserta mencairkan dana JHT sebesar Rp100 juta sekaligus setelah memasuki masa pensiun, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Sementara Rp50 juta sisanya dikenakan tarif final sebesar 5%, sehingga total pajak yang dibayarkan hanya Rp2,5 juta, atau setengah dari angka yang kerap disebutkan.

“Sampai Rp50 juta 0 dulu, kemudian setelah itu baru kena 5%. Jadi misalnya dalam kasus ini ada saldo Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta dikurangi Rp50 juta, sisanya Rp50 juta dikali 5%. Berarti Rp2,5 juta. Jadi separuh dari yang disebutkan,” lanjutnya.

Namun, Eddy mengingatkan bahwa ketentuan tarif final 0% dan 5% tersebut hanya berlaku apabila pencairan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama setelah pensiun.

Apabila pencairan dilakukan setelah melewati periode tersebut, maka pengenaan pajaknya kembali mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Karena judulnya dicairkan sekaligus, seharusnya begitu. Tapi kadang ada keadaan di luar kendali, entah bagaimana. Jika dicairkan lewat dari dua tahun kalender tadi, maka kembali ke aturan normal, dikenakan tarif progresif di Pasal 17. Ini yang sebenarnya saya baca di PP 68 dan PMK 168 Tahun 2023,” tutup Eddy.