Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1,03 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak membongkar sindikat meterai palsu lintas provinsi dengan 16 tersangka dan potensi kerugian negara Rp1,03 triliun

Periskop.id – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran meterai lintas provinsi dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup produksi meterai palsu baru hingga mendaur ulang meterai bekas agar terlihat seperti belum pernah digunakan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi serentak di sejumlah daerah. Penindakan menyasar jaringan dari tingkat produsen hingga penjual yang memasarkan meterai melalui platform digital.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 16 tersangka dengan tugas berbeda. Tersangka berinisial B diduga berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, serta TA dan RTP sebagai pihak yang merekondisi meterai. Sebanyak 11 tersangka lainnya, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, disebut berperan sebagai penjual.
Polisi menemukan sedikitnya dua modus yang digunakan jaringan tersebut. Selain mencetak meterai Rp10.000 palsu, para pelaku diduga mengumpulkan meterai yang sudah pernah digunakan untuk kemudian diolah kembali.
Pada meterai bekas tersebut, tanda tangan, cap, hingga tanggal pemakaian dihapus sehingga tampilannya menyerupai meterai baru. Produk palsu maupun meterai hasil rekondisi selanjutnya dipasarkan melalui sejumlah akun marketplace.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ujar Dekananto.
Skala aktivitas jaringan juga terlihat dari catatan penjualannya. Dalam satu tahun terakhir, polisi menyebut sindikat itu telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu, dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp40,07 miliar.
Nilai Potensi Kerugian Negara Terbesar
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran meterai palsu dengan nilai potensi kerugian negara terbesar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai perbandingan, DJP bersama Polda Metro Jaya dan Peruri pada 2021 pernah membongkar pemalsuan meterai dengan potensi kerugian negara sekitar Rp37 miliar.
Kasus serupa juga terungkap pada Maret 2024. Polisi ketika itu membongkar tempat produksi meterai palsu di Cikarang, Bekasi, dan menangkap enam tersangka. Jaringan tersebut disebut telah mencetak 43.650 meterai palsu selama sekitar satu tahun dengan kerugian negara berdasarkan barang bukti mencapai Rp936,5 juta.
Peredaran meterai palsu kembali ditemukan pada Mei-Juni 2025 ketika Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang yang diduga memproduksi dan memperjualbelikan meterai palsu sejak 2023. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.463 lembar meterai palsu.
Pemerintah saat ini menerapkan satu tarif Bea Meterai sebesar Rp10.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021 dan mencakup pengenaan bea meterai atas dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
DJP menegaskan pemalsuan dan penggunaan meterai palsu bukan persoalan ringan. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, tindakan memalsukan meterai dapat dikenai pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam kasus terbaru, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Ancaman pidana penjara disebut dapat mencapai tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana bisnis ilegal tersebut.
Materai Bekas Tak Boleh Digunakan Lagi
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah nominal resminya. Peruri menjelaskan meterai tempel asli memiliki sejumlah fitur pengaman, antara lain permukaan tertentu yang terasa kasar, nomor seri, perforasi, lambang Garuda Pancasila, serta tulisan dan nominal “10000”.
DJP sebelumnya juga mengingatkan masyarakat, meterai yang sudah digunakan tidak boleh dipakai kembali. Meterai asli dapat dikenali antara lain melalui prinsip dilihat, diraba, dan digoyang, termasuk memperhatikan bentuk perforasi dan perubahan warna pada fitur pengaman. Masyarakat dianjurkan membeli meterai melalui Kantor Pos maupun saluran resmi untuk menghindari produk palsu atau hasil rekondisi.
Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini sekaligus memperlihatkan bagaimana marketplace dapat dimanfaatkan untuk memperluas distribusi barang palsu. Dengan jutaan keping telah beredar dan bahan baku yang berpotensi digunakan untuk memproduksi puluhan juta meterai lainnya, penelusuran terhadap jaringan penjual dan aliran dana menjadi bagian penting untuk memutus rantai pemalsuan hingga ke tingkat produsen.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemalsuan, dan kerugian negara dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.