Soal Pajak Rumah Kontrakan 2027, DJP: Bukan Jenis Pajak Baru
DJP menegaskan pajak kontrakan bukan kebijakan baru. Penghasilan sewa sudah lama jadi objek PPh sesuai aturan perpajakan.

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027. Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
"Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada," ujar Inge dalam keterangannya, Senin (10/8).
Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," terang dia.
DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
"Kami terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tutup Inge.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan sewa rumah dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.