Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan Baru Atur Outsourcing hingga Pekerja Platform

DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jadi usul inisiatif. Aturan outsourcing, pekerja platform, hingga PHK bakal ditata ulang.

4 hari yang lalu · 3 mnt baca
Masyarakat mencari lowongan pekerjaan
Sejumlah pengunjung mencari informasi lowongan pekerjaan dalam JobFest 2025 di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Regulasi ini disiapkan jadi payung hukum baru untuk menata hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Keputusan itu diambil sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut. Rapat paripurna diawali penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebelum pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (28/8).

Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh anggota Dewan yang hadir, dan disahkan lewat ketokan palu. Sehari sebelumnya, Baleg DPR sudah lebih dulu merampungkan proses harmonisasi RUU ini dalam Rapat Pleno di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Persetujuan Baleg diambil setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pihak pengusul RUU.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada peserta rapat.

Peserta rapat kompak menjawab setuju. Baleg lantas melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari proses harmonisasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebutkan penyelesaian RUU ini ditargetkan rampung pada Oktober 2026, seiring kebutuhan pemerintah merespons perubahan teknologi, otomatisasi, pergeseran rantai pasok global, hingga perkembangan ekonomi hijau.

"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Dari sisi substansi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal menata ulang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan alih daya alias outsourcing. Aturan khusus untuk tenaga kerja sektor informal dan pekerja platform digital juga masuk dalam pembahasan, ditambah materi pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja asing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, sampai ketentuan pidana. Afriansyah menyebutkan perlindungan pekerja outsourcing, kepastian upah layak, struktur pengupahan berkeadilan, serta perlindungan kerja yang setara jadi isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," ujar Afriansyah.

Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta pembahasan RUU tidak cuma fokus pada perlindungan pekerja, tapi juga memperluas kesempatan kerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menyambut baik penyusunan RUU tersebut, dengan catatan regulasi harus tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan industri. Menurutnya, penciptaan lapangan kerja mesti jadi bagian penting dari reformasi ketenagakerjaan karena ketersediaan pekerjaan itu sendiri merupakan bentuk perlindungan paling nyata bagi pekerja.

Shinta menilai perhatian terhadap penciptaan lapangan kerja kian penting agar Indonesia bisa memanfaatkan momentum bonus demografi secara optimal. Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya bakal jadi ajang menguji keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja, kepastian aturan ketenagakerjaan, dan kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja.

"Perlindungan paling nyata bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan itu sendiri. Kita memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat," ujar Shinta dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai afriansyah noor, shinta W Kamdani, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.