periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar bersama dua pejabat tinggi pengawas pasar modal telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis pernyataan resmi OJK di Jakarta, Jumat (30/1).
Selain Mahendra, surat pengunduran diri juga diserahkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK). Langkah serupa turut diambil oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Pengunduran diri para petinggi ini telah disampaikan secara resmi. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut kini telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK memastikan seluruh prosedur administrasi tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski terjadi kekosongan di pucuk pimpinan, OJK menegaskan operasional lembaga tidak akan terganggu. Fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Otoritas menjamin stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Pelaksanaan tugas pimpinan yang mundur sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri tidak terhenti.
Lembaga ini berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas tetap menjadi prioritas dalam setiap proses kelembagaan.
Mahendra menegaskan keputusan mundur ini murni didasari alasan moral. Tujuannya adalah memberikan dukungan penuh agar langkah-langkah pemulihan yang diperlukan dapat segera tercipta.
Selain Mahendra, surat pengunduran diri juga diserahkan oleh Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).
Langkah serupa turut diambil oleh I. B. Aditya Jayaantara yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Tinggalkan Komentar
Komentar