periskop.id - Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia, Rully Nuryanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menjalankan tahap pembangunan fisik dan pengoperasian gerai‑gudang sebagai bagian dari pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Menurut Rully, fokus saat ini adalah membangun gudang dan gerai yang nantinya akan berfungsi sebagai unit usaha koperasi untuk kebutuhan masyarakat lokal.
“Sekarang sebagian sudah beroperasi, tapi paling tidak di bulan Maret 2026, seluruh unit sudah bisa beroperasi secara penuh,” ungkap Rully kepada Periskop di Gedung Smesco, Rabu (5/11).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan pembentukan hingga 80.000 unit koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Melansir Antara, sebagai bagian dari proses legalisasi, Kementerian Desa menyatakan bahwa pada Juni 2025 semua unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sudah berbadan hukum. Berdasarkan catatan Kemenkop, hingga Mei 2025 tercatat 47.630 koperasi telah terbentuk, atau sekitar 57 % dari target awal.
Rancangan bisnis unit‑usaha koperasi mencakup gerai sembako, logistik, cold-storage, apotek desa, hingga unit simpan‑pinjam untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Pembangunan gerai dan gudang dianggap penting untuk mempermudah akses produk bagi masyarakat desa, memperpendek rantai distribusi, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Rully menegaskan, meski proses pembangunan masih berlangsung, pihaknya optimistis target operasional Maret 2026 akan tercapai.
Namun, tantangan tetap ada. Pengamat mencatat bahwa penyediaan infrastruktur fisik, kapasitas pengelola koperasi, dan integrasi dengan ekosistem digital menjadi kunci keberhasilan.
“Keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada transparansi dan pengelolaan yang baik, terutama dalam rantai distribusi dan pemilihan unit usaha,” kata Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute.
Pemerintah juga menggandeng berbagai kementerian dan instansi untuk mendukung percepatan ini, termasuk melalui regulasi seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tinggalkan Komentar
Komentar