Periskop.id – Polemik dugaan pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menemui titik terang. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pengadaan tersebut, meski perusahaannya mendapat penugasan menangani pembangunan dan kelengkapan Kopdes.
Joao mengatakan dirinya hanya mengetahui isu tersebut melalui pemberitaan. Ia juga enggan menanggapi lebih jauh karena informasi mengenai proyek kipas angin itu bukan berasal darinya.
"Saya enggak tahu. Saya enggak tahu dia ngomong di mana, saya juga baca berita, saya lihat ini, ya udah biarin aja orang enggak ada urusan sama saya ngapain saya urusin," kata Joao kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).
Ketika ditanya apakah anggaran pengadaan berada di bawah pengelolaan Agrinas, Joao tidak memberikan jawaban langsung. Ia meminta pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak yang pertama kali menyampaikan informasi.
"Kipas kan bukan saya ngomong. Tanya sama yang ngomong gitu," kata Joao.
"Orang saya enggak diajak ngomong kok, saya enggak tahu, dia ngomong sendiri, tanya sama yang ngomong dong," kata dia.
Berawal dari Pertanyaan Anggota DPR
Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026. Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta kipas angin karena belum menemukan penjelasan resmi pemerintah mengenai merek, spesifikasi, harga, vendor, maupun mekanisme pembeliannya.
Apabila angka Rp1,8 triliun dibagi rata untuk 1,8 juta unit, nilai pengadaan secara aritmetis setara dengan sekitar Rp1 juta per kipas. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai kebenaran jumlah unit, nilai anggaran, maupun spesifikasi barang yang disebutkan.
Ferry menyatakan pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Ia juga mengaku belum mengetahui detail rencana yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Soal kipas angin ini saya enggak tahu. Ini kalau pengadaannya bukan kami, Pak," ujar Ferry.
Pernyataan itu membuat status pengadaan masih kabur karena belum ada lembaga yang secara resmi mengonfirmasi proyek tersebut.
Menkeu Sebut Tanggung Jawab Ada di Agrinas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku belum mengetahui isu pengadaan kipas angin itu dan berjanji melakukan pemeriksaan. Namun, ia menyebut pengelolaan Kopdes secara umum merupakan tanggung jawab Agrinas.
“Saya enggak tahu, nanti saya cek. Koperasi kan tanggung jawabnya Agrinas. Kita hanya bayar cicilannya saja. Manajemen dan segala macam di sana,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan cicilan yang dimaksud bukan pembayaran kipas angin, melainkan kewajiban utang kepada perbankan yang dibayar setiap tahun.
Pernyataan Purbaya berbeda dengan pengakuan Joao yang menyebut dirinya tidak pernah diajak membahas proyek tersebut. Perbedaan keterangan ini menambah kebutuhan akan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya rencana pengadaan, sumber pembiayaan, pelaksana, dan proses penentuan harganya.
Joao sendiri mengakui Agrinas memang memperoleh penugasan mulai dari pembangunan hingga pengelolaan Kopdes selama dua tahun.
"Kan kita kan ditugaskan untuk mengelola selama dua tahun. Kita ditugaskan dari pembangunan, pengadaan, dan menjalankannya selama dua tahun," ujar Joao.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menugaskan Agrinas melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa untuk membayar kewajiban yang muncul dari pembangunan fasilitas dan kelengkapan Kopdes.
Penugasan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa Agrinas menjalankan proyek kipas angin yang menjadi polemik. Namun, cakupan tanggung jawab perusahaan membuat klarifikasi terbuka diperlukan untuk mencegah silang informasi antarlembaga.
KPK Ingatkan Transparansi Pengadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengingatkan agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam program pemerintah didasarkan pada analisis kebutuhan dan skala prioritas yang jelas.
KPK meminta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, pemilihan vendor, dan pembagian paket pekerjaan diawasi secara ketat. Lembaga antirasuah menilai tahapan tersebut dapat menjadi celah penyimpangan apabila tidak dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peringatan itu bukan berarti KPK telah menemukan tindak pidana dalam isu pengadaan kipas Kopdes. Hingga kini, informasi yang beredar masih berupa kabar yang dipertanyakan DPR dan belum dikonfirmasi dengan dokumen pengadaan resmi.
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang pembentukannya mencakup lebih dari 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Pada Mei 2026, pemerintah meresmikan operasionalisasi tahap awal sebanyak 1.061 koperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dengan skala program yang besar dan menggunakan sumber pembiayaan publik, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah pengadaan 1,8 juta kipas angin tersebut benar direncanakan. Apabila ada, informasi mengenai kebutuhan barang, spesifikasi, harga satuan, vendor, dan sumber dananya perlu disampaikan agar dapat diawasi masyarakat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar