Periskop.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong keluarga penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota sekaligus berbelanja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP. Skema tersebut diharapkan membuat dana bansos ikut berputar di tingkat desa, sekaligus membuka pasar bagi produk yang dihasilkan penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keterlibatan penerima bansos dalam KDMP merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Kementerian Sosial turut berpartisipasi dalam mendorong penerima manfaat untuk semuanya aktif menjadi anggota Kooperasi Desa Merah Putih. Yang kedua, dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti tentu penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke Kooperasi Desa Merah Putih," kata Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7).
Keanggotaan tersebut tidak hanya menempatkan penerima manfaat sebagai konsumen. Mereka juga diarahkan menjadi pemasok produk, pekerja, pengelola, sekaligus pemilik koperasi yang berhak menerima sisa hasil usaha atau SHU.
"Dalam rangka membelanjakan bansosnya, nanti bisa di Kooperasi Desa Merah Putih," ujar Saifullah lagi.
Dorongan tersebut masih berada dalam tahap penyelarasan dan uji coba antara Kemensos dan Kementerian Koperasi. Artinya, penerima bansos didorong memanfaatkan KDMP sebagai tempat berbelanja, bukan diwajibkan menghabiskan seluruh bantuannya di koperasi.
Bansos Didorong Menjadi Modal Pemberdayaan
Kemensos dan Kementerian Koperasi tengah menguji skema yang menghubungkan penyaluran bantuan, kegiatan produksi, dan pemasaran melalui koperasi. Sejumlah gerai KDMP juga mulai dilengkapi layanan perbankan dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara untuk mendukung transaksi dan akses layanan keuangan.
"Alhamdulillah, sudah berhasil di beberapa titik. Nanti kita tidak lanjuti lagi," ujar Mensos ketika ditanya mengenai evaluasi dari uji coba tersebut.
Program tersebut diarahkan agar bantuan sosial tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek. Penerima manfaat usia produktif dapat dilibatkan sebagai pekerja atau pengelola koperasi, sedangkan anggota lain dapat memperoleh manfaat melalui pemasaran produk dan pembagian SHU.
Sebelumnya, per April 2026, Kemensos menyebut sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat disiapkan untuk terlibat dalam skema pemberdayaan KDMP. Penerima berusia produktif diproyeksikan mendapat kesempatan bekerja, sedangkan penerima lanjut usia dapat dioptimalkan sebagai anggota koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, keanggotaan koperasi dapat memberikan tambahan pendapatan kepada penerima bansos melalui pembagian SHU. “SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry.
Pemerintah juga memperkirakan KDMP dapat menyerap hampir 1,4 juta tenaga kerja dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi setiap koperasi mempekerjakan sekitar 15 hingga 18 orang dari keluarga penerima manfaat.
“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Ferry.
Produk Penerima Bansos Bisa Dijual di Koperasi
Uji coba pemberdayaan telah dilakukan antara lain di KDMP Gejugjati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam program tersebut, 100 keluarga memperoleh bantuan usaha berupa 24 ayam petelur untuk setiap keluarga.
Telur yang dihasilkan kemudian diarahkan untuk dipasarkan melalui koperasi sehingga penerima manfaat tidak hanya mendapat bantuan usaha, tetapi juga memiliki saluran penjualan.
"Hasil produksi telur nantinya dapat dijual melalui KDMP Gejugjati sehingga terbentuk ekosistem ekonomi yang saling mendukung anggota koperasi," kata Saifullah beberapa waktu lalu.
Skema tersebut diharapkan menciptakan siklus ekonomi di tingkat lokal. Dana bansos yang dibelanjakan di koperasi dapat menjadi pendapatan KDMP, sedangkan barang yang dijual dapat berasal dari petani, peternak, pelaku usaha mikro, dan keluarga penerima manfaat di desa yang sama.
Anggota koperasi pada akhirnya tidak hanya menjadi pembeli, tetapi juga mempunyai peluang memperoleh pendapatan dari penjualan produk, gaji sebagai pekerja, dan pembagian SHU.
Lebih dari 15 Ribu KDMP Selesai Dibangun
Pembangunan KDMP merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan usaha yang disiapkan mencakup penjualan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, penyimpanan dingin, hingga layanan logistik. Pendanaannya dapat bersumber dari APBN, APBD, anggaran desa, dan sumber sah lainnya.
Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 15.845 KDMP telah menyelesaikan pembangunan fisik, termasuk gudang, gerai, dan perlengkapan operasional. Sebanyak 19.539 koperasi lainnya masih dalam proses pembangunan sehingga total yang sedang dipersiapkan mendekati 35.000 unit.
"Sudah 83.000 badan hukum akte dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang sudah selesai. Kemudian yang 100 persen bangunan fisik, gudang, gerai, dan alat kelengkapannya berjumlah 15.845," ujar Ferry.
Pelatihan calon manajer koperasi dijadwalkan berlangsung pada 17–31 Juli 2026. Setelah pelatihan selesai, para manajer akan ditempatkan di KDMP yang telah siap beroperasi mulai Agustus. Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 KDMP dapat beroperasi hingga akhir 2026.
Keterlibatan penerima bansos akan menjadi salah satu penentu keberhasilan program tersebut. Selain memastikan koperasi mempunyai anggota dan konsumen, pemerintah perlu menjaga agar kebijakan tetap berorientasi pada pemberdayaan, memberikan kebebasan berbelanja, serta tidak menambah beban iuran bagi keluarga miskin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar