Periskop.id - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jadetabek pada Jumat, 10 Juli 2026. Layanan ini melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat Keliling hadir sebagai alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat mendatangi Kantor Samsat Induk. Titik-titik layanan tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari halaman parkir dan kantor kelurahan hingga pusat perbelanjaan.
Di wilayah DKI Jakarta, lima kota administrasi masing-masing mendapat jatah layanan. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Jakarta Barat tersedia di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Selatan terlayani di dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB). Jakarta Timur beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 09.00-14.00 WIB.
Di wilayah Tangerang dan sekitarnya, layanan terbagi ke beberapa titik. Kota Tangerang beroperasi di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB. Serpong melayani di Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB).
Ciledug tersedia di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB. Ciputat beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam yang sama. Kelapa Dua melayani di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah Bekasi dan Depok turut terlayani. Kota Bekasi membuka layanan di Pizza HUT Komsen Jati Asih pukul 09.00-11.30 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi beroperasi di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada jam yang sama. Depok tersedia di Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-11.00 WIB), serta Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, tiga dokumen wajib disiapkan. Pertama, KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK. Kedua, STNK asli beserta salinannya. Ketiga, BPKB asli dan fotokopinya.
Alur pengurusannya pun tidak rumit. Wajib pajak cukup datang ke lokasi, ambil nomor antrean, lalu serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi. Petugas kemudian menghitung besaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar. Setelah pembayaran di loket selesai, STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru langsung bisa diambil.
Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Perpanjangan STNK 5 tahunan yang mewajibkan ganti pelat dan cek fisik, Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemblokiran STNK, serta pencabutan berkas tetap harus diproses langsung di Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau wajib pajak untuk memantau pembaruan jadwal harian lewat akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat. Untuk menghindari antrean panjang, datang sebelum pukul 08.00 WIB disarankan sebagai langkah terbaik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar