iklan periskop
Kota

Pramono Anung Tegaskan PJJ-WFH Bukan Inisiatif Daerah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal kebijakan PJJ dan WFH yang berlaku Selasa ini, menyebut Pemprov DKI hanya menjalankan arahan pemerintah pusat.

6 hari yang lalu · 2 mnt baca
Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2026). dok. Pemprov DKI Jakarta
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di Jakarta pada Selasa (18/8) merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Kebijakan itu disebut bukan keputusan mandiri Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban menindaklanjuti setiap keputusan yang datang dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan PJJ.

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono, Selasa (18/8).

Pramono mengaku tidak ingin menelusuri lebih jauh latar belakang penerapan kebijakan tersebut. Baginya, tugas Pemprov DKI Jakarta cukup menjalankan apa yang sudah diarahkan pemerintah pusat tanpa perlu mempertanyakan alasannya.

Kebijakan PJJ ini sebelumnya sudah diatur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lewat opsi pembelajaran jarak jauh bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Opsi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang terbit pada 15 Agustus 2026. Surat itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Surat edaran itu menyebutkan, kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan PJJ pada 18 Agustus 2026 dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan pertama, pelaksanaan PJJ wajib memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Ketentuan kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ berlangsung. Alternatif pembelajaran juga wajib disiapkan bila terjadi kendala teknis di lapangan.

"Dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan. Lalu, melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran," tulis surat edaran tersebut.

Pramono menegaskan kembali sikapnya soal kebijakan ini menjelang penutupan keterangannya di Jakarta International Velodrome.

"Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan itu," ujar Pramono.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pramono anung, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, PJJ, dan wfh dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.