Polusi Jakarta Makin Kompleks, Pemprov DKI Didesak Revisi Perda Udara Berusia 21 Tahun
KPBB mendesak revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta masuk prioritas 2027 karena aturan berusia 21 tahun dan PM2.5 melampaui standar

Periskop.id – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD mempercepat pembaruan regulasi pengendalian pencemaran udara. Aturan yang menjadi rujukan selama dua dekade terakhir, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, dinilai tak lagi memadai menghadapi perubahan sumber emisi, perkembangan teknologi hingga aktivitas perkotaan Jakarta saat ini.
Desakan tersebut menguat di tengah pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Pemprov DKI sebelumnya telah mengusulkan pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2005 agar dibahas pada Propemperda 2026, tetapi usulan tersebut tidak masuk daftar pembahasan. Rancangan itu kemudian kembali diajukan untuk 2027 dan masih menunggu keputusan DPRD apakah akan masuk daftar prioritas.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menilai usia regulasi tersebut telah terlalu panjang tanpa pembaruan menyeluruh.
“Normalnya reviu dan revisi regulasi adalah lima tahun. Namun, Perda No 2/2005 sudah lebih dari 21 tahun masih belum direviu apalagi direvisi,” kata Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, Jakarta telah mengalami banyak perubahan sejak aturan itu diterbitkan, mulai dari tata ruang dan bentang alam, pertumbuhan ekonomi, gaya hidup masyarakat hingga perkembangan teknologi. Berbagai perubahan tersebut turut memengaruhi jenis dan skala sumber pencemaran udara yang harus dikendalikan. “Agar pengendalian pencemaran udara dapat efektif dilakukan,” serunya.
Berebut Prioritas dengan Puluhan Raperda
Peluang revisi regulasi udara masuk agenda 2027 masih harus bersaing dengan puluhan rancangan peraturan lainnya. Bapemperda DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 63 usulan Raperda untuk Propemperda 2027, terdiri atas 14 usulan Pemprov DKI dan 49 usulan DPRD. Sementara kemampuan pembahasan DPRD diperkirakan sekitar 15 Perda dalam satu tahun.
“Kami harus menyeleksi karena kemampuan Bapemperda untuk membahas sekitar 15 Perda per tahun,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
Kondisi tersebut membuat penentuan tingkat urgensi menjadi krusial. Safrudin menilai keputusan DPRD nantinya akan menunjukkan seberapa besar perhatian politik terhadap persoalan kualitas udara Jakarta.
“Keputusannya, tentu akan merefleksikan willingness (kemauan politik) para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah akut dan kronis pencemaran udara berikut dampak fatalistiknya di atas,” ucap Safrudin.

Dukungan terhadap pembaruan regulasi sebenarnya telah muncul dari internal DPRD. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino pada Februari 2026 menyebut regulasi baru perlu membahas persoalan udara secara lintas sektor, termasuk aspek kesehatan.
“Melibatkan unsur lain. Termasuk Dinas Kesehatan. Isu udara menyentuh banyak aspek,” ujar Wibi.
Dorongan serupa sebelumnya disampaikan organisasi Bicara Udara. Raperda yang disusun Pemprov disebut akan memperluas pendekatan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara, termasuk pengendalian sumber emisi, transparansi pemantauan, serta koordinasi lintas wilayah.
PM2.5 Masih Jadi Masalah Serius
Urgensi pembaruan aturan juga tercermin dalam dokumen resmi Pemprov DKI. Ringkasan Eksekutif Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta 2025 menempatkan pencemaran udara sebagai isu lingkungan prioritas pertama, di atas banjir serta penurunan kualitas dan kuantitas sumber air.
Dokumen Dinas Lingkungan Hidup DKI juga menyebut sektor transportasi menjadi penyumbang utama sejumlah polutan seperti CO, NOx, NMVOC dan PM10. Konsentrasi PM2.5 dan PM10 pada pemantauan juga ditemukan melampaui baku mutu, dengan kelompok seperti anak-anak, lansia dan penderita penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan.
KPBB bahkan menyebut konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 Jakarta berada di atas 45 mikrogram per meter kubik. Safrudin membandingkannya dengan baku mutu nasional sebesar 15 mikrogram per meter kubik dan pedoman WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik.
WHO menegaskan partikel PM2.5 dapat masuk jauh ke paru-paru hingga aliran darah dan berdampak terhadap berbagai organ. Paparan partikel halus tersebut berhubungan dengan penyakit kardiovaskular maupun pernapasan, termasuk stroke, kanker paru dan penyakit paru obstruktif kronis.
Safrudin karena itu meminta evaluasi kebijakan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga mencakup penilaian kualitas udara dan konsekuensinya terhadap kesehatan warga Jakarta.
Udara Bersih Juga Punya Nilai Ekonomi
Pemprov DKI sendiri mulai memperluas sejumlah intervensi untuk mengurangi pencemaran. Kajian Pemprov bersama program Breathe Cities pada Juni 2026 memperkirakan penerapan Kawasan Rendah Emisi secara ambisius dapat menekan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3% di kawasan prioritas, bahkan hingga 20,7% di kawasan GBK-Senayan.
Perbaikan kualitas udara tersebut diproyeksikan menghasilkan manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun melalui pengurangan biaya kesehatan, paparan polusi berbahaya dan risiko kematian dini. Temuan itu memperlihatkan bahwa pengendalian polusi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, produktivitas dan beban ekonomi warga.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, Pemprov telah bertemu dengan KPBB dan mengakui perlunya regulasi yang dapat mengikuti kebutuhan pengelolaan lingkungan saat ini.
“Disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan, sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Dengan pencemaran udara masih menjadi salah satu persoalan utama lingkungan Jakarta, keputusan DPRD memasukkan Raperda pengendalian mutu udara ke daftar prioritas Propemperda 2027 akan menentukan seberapa cepat Jakarta memiliki payung hukum yang lebih relevan. Regulasi baru diharapkan mampu mengimbangi perkembangan sumber emisi, memperkuat pengawasan serta menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai bagian utama kebijakan udara bersih.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DKI Jakarta, dan Polusi Udara dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.