Pilah Sampah Jakarta Tembus 23,14%, Pelanggar Terancam Ditutup
Program pilah sampah Jakarta mencapai 23,14% hingga awal Agustus 2026. Pemprov DKI memperketat sanksi dan menargetkan 100% sampah terkelola pada 2028

Periskop.id - Program pemilahan sampah dari sumber di Jakarta terus meluas. Hingga awal Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat capaian pilah sampah telah mencapai 23,14%, di tengah perubahan besar sistem pengelolaan sampah ibu kota dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, peningkatan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.
“Sampai dengan awal Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14%,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8.
Capaian tersebut melanjutkan tren peningkatan yang tercatat sejak Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber mulai diterapkan. Hingga 22 Juli 2026, sebanyak 225.116 rumah tangga di Jakarta tercatat telah melakukan pemilahan sampah. Jumlah partisipasi warga saat itu meningkat 187% dibandingkan sebelum kebijakan diperkuat.
Melalui kebijakan tersebut, sampah rumah tangga dipilah menjadi empat kelompok, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun atau B3, serta residu. Gerakan pemilahan dari sumber mulai diberlakukan pada 10 Mei 2026.
Bantargebang Bertahap Hanya Terima Residu
Pramono mengakui perubahan kebiasaan tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat. Selama bertahun-tahun, sebagian besar sampah Jakarta langsung diangkut menuju Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan yang memadai.
Pemprov DKI kemudian mengubah pendekatan tersebut. Sejak 1 Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah diarahkan dari kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Secara bertahap, hanya sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali yang dikirim ke Bantargebang.
Perubahan itu menjadi semakin penting mengingat Jakarta menghasilkan sekitar 9.059 ton sampah setiap hari. Hampir separuh timbulan tersebut berupa sampah organik yang didominasi sisa makanan.
Selain pemilahan rumah tangga, Pemprov DKI mengandalkan jaringan bank sampah dan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah. Pada Juli 2026, bank sampah mampu mereduksi sekitar 47 ton sampah anorganik per hari, sedangkan sekitar 30,5 ton sampah organik per hari diolah melalui komposting, rumah maggot, TPS3R, drop point, hingga pemanfaatan sebagai pakan ternak.
Jakarta saat ini memiliki 29 TPS3R. Namun, Pemprov DKI mengakui pemanfaatan kapasitas fasilitas tersebut baru sekitar 21%, sehingga optimalisasi masih perlu dilakukan untuk memperbesar volume sampah yang ditangani sebelum masuk ke fasilitas pembuangan akhir.
Soroti Swasta yang Buang Sampah Sembarangan
Di tengah peningkatan pemilahan, persoalan lain muncul dari pengangkutan sampah sektor komersial. Pramono menyoroti praktik sejumlah penyedia jasa swasta yang menerima sampah dari hotel, restoran, dan kafe atau Horeka, tetapi kemudian membuang atau menimbunnya di lokasi yang tidak semestinya.
“Beberapa kali ada laporan di lapangan, yang sering kali melakukan adalah, mohon maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), kemudian menimbun di beberapa tempat sembarangan. Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” papar Pramono.
Kasus serupa sebelumnya ditemukan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa Rp10 juta kepada satu penyedia jasa angkut sampah dan Rp5 juta kepada perusahaan lain. Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin apabila pelanggaran kembali dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pelaku usaha tidak boleh sekadar memindahkan persoalan sampah ke tempat lain. “Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” kata Dudi.
Pramono mengatakan, sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pihak swasta yang tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan, termasuk denda Rp5 juta. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih keras hingga penutupan usaha.
Sikap tersebut sejalan dengan tindakan Pemprov DKI pada awal Agustus 2026 setelah ditemukan penimbunan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pramono ketika itu mengatakan nama perusahaan yang terus melanggar dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk sanksi sosial agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan jasa mereka.
Jakarta Kejar 100% Sampah Terkelola pada 2028
Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan fasilitas pengolahan di hilir. Selain mengoptimalkan TPS3R, pemerintah merencanakan pembangunan tiga fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Secara keseluruhan, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu menangani hingga 7.500 ton sampah per hari. RDF Rorotan dan Bantargebang juga menjadi bagian dari sistem pengolahan yang disiapkan.
Pramono berharap kombinasi antara pemilahan dari sumber, bank sampah, TPS3R, RDF hingga pembangkit listrik tenaga sampah mampu membawa Jakarta menuju pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2028.
Target tersebut berarti pekerjaan Jakarta tidak berhenti pada peningkatan angka partisipasi masyarakat. Konsistensi pemilahan di tingkat rumah tangga, kepatuhan sektor komersial, kapasitas fasilitas pengolahan, hingga penindakan terhadap pembuangan ilegal menjadi faktor penentu agar volume sampah yang berakhir di Bantargebang benar-benar dapat ditekan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai pilah sampah, dan DKI Jakarta dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.