Ketua DPD: TKD Bukan Sekadar Anggaran, tapi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Periskop.id - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan penyesuaian TKD perlu mempertimbangkan kondisi dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Sultan menegaskan kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) harus tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.
Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak boleh terdampak oleh perubahan kebijakan transfer fiskal dari pemerintah pusat.
"Kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," ucap Sultan dalam Pidato Sidang Tahunan DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia menegaskan TKD tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah. Lebih dari itu, dana tersebut merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
"Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan," tegas dia.
Sultan juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi pendapatan daerah. Selain itu, efektivitas belanja dan kualitas perencanaan pembangunan juga perlu ditingkatkan agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan," tutupnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPD RI, Transfer ke Daerah (TKD), dan Sidang Tahunan MPR dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.