iklan periskop
Makro

Purbaya: Pajak Online Ditunda Hingga November 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ungkap pajak online ditunda dua bulan lagi ke November, penerapan tergantung hasil evaluasi kondisi masyarakat.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Purbaya: Pajak Online Ditunda Hingga November 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027, Jumat (14/8/2026). Foto: Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kebijakan pajak transaksi online kembali ditunda hingga November mendatang. Pengungkapan ini disampaikan dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.

Purbaya menjelaskan, penundaan tersebut merespons pertanyaan media soal kepastian waktu penerapan pajak online yang sebelumnya sempat mengemuka. Ia menegaskan jangka waktu penundaan yang baru ditetapkan.

"Untuk pajak online tadi ya, apakah sampai tahun depan atau gimana? Sementara ditunda dua bulan dulu, November," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia menegaskan keputusan penerapan kebijakan tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi kondisi masyarakat yang terus dipantau pemerintah. Purbaya menyampaikan kemungkinan penundaan lebih lanjut apabila kondisi belum memungkinkan.

"Tapi tadi kita evaluasi di kondisi masyarakat seperti apa. Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat, kita tunda lagi. Kira-kira begitu," tegas Purbaya.

Pengungkapan penundaan pajak online ini disampaikan Purbaya sebagai respons atas pertanyaan media dalam sesi tanya jawab. Konferensi pers ini digelar usai penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR RI.

 

 

 

Capaian pertumbuhan Ekonomi belum Cukup jadi Alasan

Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi 6% pada satu periode saja belum cukup menjadi dasar penerapan kebijakan pajak baru. Ia menegaskan pencapaian tersebut baru membuka ruang kemungkinan, bukan keputusan final.

"Tahun depan bisa tembus enam persen. Kalau tembus enam persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru 2021 belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia menegaskan keputusan penerapan pajak baru akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat secara menyeluruh. Purbaya merinci syarat konfirmasi berkelanjutan yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut benar-benar dipertimbangkan.

"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Kalau akhir tahun ini bisa enam persen, triwulan pertama bisa enam persen lagi, lebih mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," tegas Purbaya.
 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, Nota Keuangan, dan RAPBN 2027 dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.