Segini Uang Pensiun Purbaya usai Setahun Jadi Menkeu
Purbaya Yudhi Sadewa resmi lengser dari kursi Menteri Keuangan setelah setahun menjabat. Berapa uang pensiun yang berhak ia terima berdasarkan aturan yang berlaku?

Periskop.id - Purbaya Yudhi Sadewa resmi lengser dari kursi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya, Senin (14/9). Purbaya tercatat menjabat Menkeu selama kurang lebih satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025.
Suahasil Nazara ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, menggantikan Purbaya yang purna tugas usai masa jabatan singkat tersebut. Pergantian ini memunculkan pertanyaan soal besaran uang pensiun yang bakal diterima Purbaya usai tak lagi menjabat.
Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Aturan ini masih berlaku dan sudah beberapa kali direvisi, terakhir lewat PP Nomor 60 Tahun 2000.
Pasal 11 PP 50/1980 menyebutkan, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Besarannya paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari dasar pensiun.
Dasar pensiun sendiri mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. Gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Purbaya menjabat sekitar satu tahun, sehingga masa kerjanya dihitung 12 bulan sebagai dasar perhitungan pensiun. Persentase pensiun pokok yang ia peroleh pun mencapai 12% dari dasar pensiun Rp5.040.000.
Jika dihitung, 12% dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 per bulan. Angka ini menjadi estimasi pensiun pokok yang bakal diterima Purbaya usai purna tugas.
Sebagai perbandingan, besaran pensiun pokok menteri secara umum berkisar antara Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan. Rentang ini bergantung pada lama masa jabatan masing-masing menteri, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun Rp5.040.000.
Nominal tersebut baru mencakup estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan persentase dan masa jabatan. Tabungan Hari Tua belum termasuk dalam perhitungan ini.
Meski hanya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan, Purbaya tetap berhak atas pensiun sesuai masa jabatan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan PP 50/1980 dan revisinya. Ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh menteri negara usai purna tugas, termasuk nantinya Suahasil Nazara yang kini mengemban jabatan tersebut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Gaji Pensiunan dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.