banner-sheroes-yoga
Makro

Suahasil Jadi Menkeu, Pakar Minta Jabatan Wakomut PLN Segera Dilepas

Suahasil Nazara masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama PLN sehari setelah dilantik menjadi Menteri Keuangan. Pakar menilai jabatan itu perlu segera dilepas.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, bonus demografi
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Foto oleh Kemenkeu Foto/Biro KLI/Wismu Nanda R.R/ho
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Serah terima jabatan Menteri Keuangan kemudian dilakukan sehari setelahnya.

Namun, sehari setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, nama Suahasil masih tercantum sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dalam situs resmi perusahaan pada 15 September 2026. Kondisi tersebut diketahui berdasarkan penelusuran tim Periskop.id.

Suahasil Nazara Masih Tercatat Wakomut PLN Usai Jadi Menkeu
Suahasil Nazara Masih Tercatat Wakomut PLN Usai Jadi Menkeu. Tangkapan layar Periskop.id di website PLN per 15 September 2026

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai posisi Suahasil sebagai Wakil Komisaris Utama PLN perlu segera dilepas setelah dirinya resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur pemisahan jabatan menteri dengan posisi komisaris perusahaan negara.

"Posisi Wakil Komisaris Utama PLN perlu dilepas segera setelah Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan. Persoalannya bukan sekadar etika, tetapi kepatuhan terhadap desain hukum yang memisahkan jabatan menteri dari posisi komisaris perusahaan negara," ujar Syafruddin kepada Periskop, Rabu (16/9).

Syafruddin merujuk pada Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketentuan tersebut melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta.

Karena itu, apabila keputusan pemberhentian Suahasil dari Dewan Komisaris PLN belum diterbitkan, menurut Syafruddin, proses tersebut perlu segera diselesaikan tanpa jeda administratif yang tidak diperlukan.

Dia menilai masih tercantumnya nama Suahasil dalam situs PLN memang bisa saja disebabkan oleh keterlambatan pembaruan informasi. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan status hukum jabatan tersebut telah jelas.

"Semakin cepat pemisahan dilakukan, semakin kecil ruang spekulasi mengenai konflik kepentingan, kepatuhan, dan konsistensi tata kelola," terang dia.

Lebih jauh, menurut Syafruddin, kepastian mengenai status jabatan menjadi penting karena posisi Menteri Keuangan merupakan jabatan publik yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara.

"Dalam jabatan publik setingkat Menteri Keuangan, kepastian status bukan formalitas; kepastian itu menjadi bagian dari kredibilitas institusi," tutup dia.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan PT PLN (Persero) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.