Sempat Terima 6 Kali, Budiman Bayu Tolak Amplop Rp75 Juta Ketujuh
Bayu Prasojo sempat menolak amplop Rp75 juta dari Bluerey Cargo. Ia didakwa terima gratifikasi Rp7,69 miliar bersama pejabat Bea Cukai.

Periskop.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terdakwa Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dilaporkan sempat menolak amplop berisi uang tunai Rp75 juta titipan bos Bluerey Cargo Group, John Field, setelah sebelumnya menerima jatah serupa sebanyak enam kali.
Fakta tersebut dibongkar oleh mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, saat bersaksi dalam persidangan Bayu.
Orlando menyampaikan, amplop berkode "BY" tersebut diserahkan langsung oleh dirinya kepada Bayu. Namun pada pemberian ketujuh, Bayu memilih menolak aliran dana haram tersebut. Sebab, Bayu mencium indikasi penerimaan uang dari pengusaha kargo itu telah menjadi sorotan penegak hukum.
“Ini sudah jadi atensi penerimaan duit ini, dan batin saya juga sudah enggak enak nerimanya,” kata Orlando menirukan perkataan Bayu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Penolakan tersebut disertai peringatan agar jajaran internal mereka tidak gegabah. Orlando menceritakan, saat dirinya menanyakan arahan karena uang itu merupakan instruksi, Bayu justru meminta mereka bersikap hati-hati karena aktivitasnya telah terendus.
“‘Ini perintah, Mas. Gimana, Mas?’ ‘Kita hati-hati, Coy, kita sudah dipantau’,” lanjut Orlando memperagakan percakapan saat itu.
Ketika dicecar oleh jaksa mengenai pihak yang tengah melakukan pemantauan, Orlando menyebut sinyal peringatan itu bersumber dari pihak eksternal. Bayu diakui telah mengendus bahaya tersebut sejak kurun September atau Oktober 2025 dengan mewanti-wanti agar rekan-rekannya tidak bertindak ceroboh.
“Mas Bayu sudah sampaikan kita sedang dipantau, jadi enggak usah macam-macam,” tegas Orlando menirukan peringatan Bayu.
Diketahui, dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut diduga dilakukan mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiyaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Bluerey (Bluerey Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.
Perkara ini bermula dari kesepakatan jahat terkait pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai serta petinggi operasional kargo swasta. Atas perbuatannya, Budiman diancam pidana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Adapun, dalam perkara ini, selain Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiyaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, John Field selaku pemilik PT Bluerey (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedi Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR, dan Gatot Heroe Hernanda selaku eks Kasubdit P2 DJBC.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tipikor, dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.