iklan periskop
Nasional

OJK Upayakan Ekstradisi Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi

OJK terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memulangkan Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, yang kini masuk daftar red notice Interpol.

1 tahun yang lalu · 2 mnt baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi Logo OJK. Foto oleh OJK
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemulangan Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO Investree, yang juga dikenal sebagai Adrian Gunadi (AG). Langkah ini diambil agar proses hukum terhadapnya bisa segera diselesaikan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memfasilitasi pemulangan AG.

“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” jelas Agusman di Jakarta, seperti dilansir oleh Antara, Kamis (7/8).

Setelah AG berhasil dipulangkan, OJK akan segera memulai proses hukum terkait dugaan tindak pidana dan kewajiban perdata yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa upaya ekstradisi AG sedang dalam proses pemenuhan dokumen.

Pada 21 Februari 2025, Kemenkum menerima permohonan ekstradisi dari Mabes Polri atas permintaan OJK. Setelah menganalisis dan menyusun dokumen, Kemenkum secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar pada 28 Mei 2025.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi dan semua dokumen pendukungnya sudah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar. Saat ini, seluruh dokumen permohonan sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.

Selain kasus Investree, Agusman juga menyebutkan bahwa OJK sedang memeriksa dugaan pelanggaran di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.

“Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang dan pencatatan track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Investree, dan Ekstradisi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.