Periskop.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah mengambil langkah maju dalam pengamanan dokumen perjalanan dengan mulai menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi fitur keamanan terbaru. Fitur ini menggunakan tinta multicolor invisible fluorescent yang memungkinkan gambar pada setiap halaman visa berpendar secara visual di bawah paparan sinar ultraviolet (UV).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11), menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keamanan paspor Indonesia dan memperkuat kredibilitasnya di mata internasional.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ujar Yuldi, dikutip dari Antara.
Perlindungan Berlapis dan Diplomasi Budaya
Fitur tinta invisible fluorescent ini secara khusus diterapkan pada ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara yang tercetak di setiap lembar paspor. Ilustrasi tersebut berfungsi ganda, yaitu sebagai elemen diplomasi kebudayaan Indonesia yang mempromosikan kekayaan alam dan budaya ke seluruh dunia, sekaligus sebagai pengamanan berlapis yang sulit dipalsukan.
Yuldi menambahkan, paspor yang kuat secara teknologi keamanan akan menguatkan posisi bangsa di mata global.
“Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tegasnya.
Jaminan Layanan dan Kebijakan Transisi
Imigrasi memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai paspor lama yang sudah dimiliki. Paspor dengan fitur pengamanan sebelumnya tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
Yuldi menekankan bahwa paspor dengan fitur lama akan tetap diterbitkan hingga persediaannya habis. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kepastian dan kenyamanan layanan bagi seluruh pemohon paspor, baik di dalam maupun di luar negeri, tanpa perlu melakukan penggantian dokumen secara mendadak.
Tinggalkan Komentar
Komentar