periskop.id - Sudah dibiayai negara, tapi kok kontribusinya dipertanyakan? Itulah sentimen yang kini sedang membanjiri ruang publik. Kontroversi alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan  (LPDP) belakangan ini bukan sekadar urusan unggahan di media sosial, melainkan menyentuh esensi pengabdian dan integritas. Namun, di tengah amarah netizen, banyak informasi simpang siur mengenai nasib ijazah sang alumni. Apakah benar negara bisa mencabut gelar akademik seseorang begitu saja? Artikel ini akan mengupas tuntas sanksi berjenjang LPDP dan konsekuensi nyata bagi mereka yang dianggap “lupa jalan pulang”.

Sudah Dibiayai Negara, Mengapa Kontribusinya Dipertanyakan?

Menjadi penerima beasiswa LPDP atau awardee bukanlah sekadar mendapatkan tiket gratis kuliah di luar negeri. Di balik fasilitas mewah itu, ada kontrak hukum dan moral yang sangat ketat. Salah satu aturan main yang paling sakral adalah rumus 2N+1, atau dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian. Mengapa harus demikian? Karena dana yang digunakan berasal dari pajak rakyat Indonesia, tujuan LPDP adalah investasi sumber daya manusia untuk membangun tanah air, bukan untuk memperkuat negara lain.

Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas, ia memang dikabarkan telah menuntaskan masa pengabdiannya sejak lulus tahun 2017. Namun, masalahnya bergeser ke ranah etika. Seorang alumni diwajibkan menjaga nama baik Indonesia dan setia pada nilai-nilai Pancasila serta NKRI. Ketika seorang alumni dianggap merendahkan identitas bangsanya sendiri di ruang publik, hal ini memicu evaluasi serius dari pihak LPDP. Apalagi, suami Dwi Sasetyaningtyas, yaitu Arya Iwantoro, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Inilah yang membuat publik merasa ada ketidakadilan, sudah dibiayai negara, tapi kok kontribusinya dipertanyakan?

Sanksi Berat Menanti: Akankah Dana Beasiswa Harus Dikembalikan Utuh?

Jika seorang penerima beasiswa atau alumni terbukti melanggar aturan, LPDP tidak main-main dalam memberikan sanksi. Berdasarkan Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, Dan Alumni LPDP, sanksi diberikan secara bertingkat. Sanksi ringan berupa surat peringatan mungkin terdengar biasa, tetapi jika sudah masuk kategori sedang dan berat, urusannya bisa sangat pelik. Sanksi berat mencakup pemberhentian sebagai penerima beasiswa hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana studi yang telah diterima, lengkap dengan bunga atau komponen lainnya jika relevan.

Bayangkan konsekuensi finansialnya. Biaya kuliah di luar negeri, biaya hidup, hingga tiket pesawat selama bertahun-tahun jika ditotal bisa mencapai angka miliaran rupiah. Jika seseorang dinyatakan melanggar kontrak, seperti tidak mau pulang atau tidak berkontribusi, negara berhak menagih kembali setiap rupiah yang pernah dikeluarkan. Untuk kasus Arya Iwantoro, saat ini LPDP sedang melakukan pendalaman internal. Jika terbukti belum menuntaskan kewajiban pengabdian, sanksi administratif berat berupa pengembalian dana total bisa saja dijatuhkan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban nyata karena dana beasiswa adalah amanah dari rakyat.

Pencabutan Ijazah Alumni LPDP: Fakta atau Mitos?

Nah, ini pertanyaan yang paling banyak ditanyakan netizen: "Bisakah ijazahnya dicabut?" Secara teknis dan legalitas akademik, ijazah diterbitkan oleh universitas (perguruan tinggi), bukan oleh pemberi beasiswa seperti LPDP. Jadi, selama proses akademiknya jujur dan tidak ada kecurangan (seperti plagiarisme atau pemalsuan data), universitas biasanya tidak memiliki dasar untuk membatalkan gelar tersebut. Secara hukum, LPDP tidak bisa langsung "menarik" kertas ijazah yang sudah sah secara akademik dari kampus luar negeri.

Namun, jangan salah sangka. Meski ijazah fisiknya tetap ada, hukuman dari negara bisa jauh lebih menyakitkan daripada sekadar pencabutan kertas. Selain kewajiban mengembalikan dana miliaran rupiah, pelanggar akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah. Konsekuensinya, akses mereka untuk berkarier atau membangun relasi profesional di lingkungan instansi pemerintah Indonesia akan tertutup selama ketentuan tersebut masih mengikat. Integritas mereka sebagai profesional pun akan cacat di mata publik dan instansi. Jadi, meski gelar di belakang nama tetap menempel, beban moral dan finansial yang harus dipikul akibat melanggar janji kepada negara tentu tidaklah ringan.