periskop.id - Arya Iwantoro, penerima LPDP yang belum melakukan pengabdiannya di tanah air, perlu mengembalikan dana beasiswanya yang dahulu pernah ia pakai. Dinamika ini mencuat ke permukaan setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah sebuah video melalui akun media sosial pribadinya yang memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya. Namun, bukan sekadar pamer identitas luar negeri yang memicu amarah publik, melainkan pernyataan yang menyertainya. Dalam video tersebut, Dwi secara gamblang mengungkapkan keengganannya agar sang buah hati menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).

"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulisnya dalam takarir video tersebut.

Pernyataan ini dinilai sangat kontradiktif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengkhianatan moral, mengingat pendidikan tinggi yang ditempuh pasangan ini merupakan investasi besar dari negara melalui dana pajak rakyat. Ironisnya, di saat ribuan putra-putri bangsa berjuang mendapatkan kesempatan belajar demi membangun tanah air, seorang penerima manfaat justru secara terbuka meragukan nilai dari identitas bangsanya sendiri demi mengejar keistimewaan administratif di negara lain.

Tindakan Tegas Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara dalam Konferensi Pers Realisasi APBN pada Senin (23/2/2026). Purbaya menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan utang negara yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia unggul demi kemajuan Indonesia. Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui LPDP telah mengambil tindakan tegas:

  1. Pengembalian Dana Total: Arya Pamungkas Iwantoro telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang pernah ia gunakan, lengkap dengan kewajiban membayar bunganya.
  2. Sanksi Blacklist Permanen: Pasangan ini resmi masuk dalam daftar hitam permanen. Artinya, mereka tidak akan bisa lagi bekerja di instansi pemerintah atau menjalin hubungan profesional dengan lembaga negara mana pun di Indonesia.
  3. Audit Massal: Kasus ini memicu perintah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penyaluran beasiswa LPDP untuk memastikan semua awardee patuh pada kontrak pengabdian.

Hitung-hitungan Tagihan Negara

Banyak yang penasaran, seberapa besar dana yang harus dikembalikan? Mengacu pada dokumen LPDP Scholarship Funding Components 2024, berikut adalah rincian estimasi biaya yang harus dibayarkan kembali oleh pihak terkait (angka ini belum termasuk perhitungan bunga):

Komponen Biaya Pendidikan dan Tunjangan Hidup

  • Master of Science (M.Sc.): 1.500 x 12 x 3 = 54.000
  • Doctor of Philosophy (PhD): 1.500 x 12 x 6 = 108.000

Komponen Biaya dalam Rupiah

  • Tunjangan Buku: Rp10.000.000 x 9 = Rp90.000.000
  • Hibah Penelitian (Tesis dan Disertasi): Rp40.000.000 + Rp100.000.000 = Rp140.000.000
  • Hibah Seminar Internasional (Tesis dan Disertasi): Rp15.000.000 x 2 = Rp30.000.000
  • Hibah Publikasi Jurnal (Tesis dan Disertasi): Rp25.000.000 x 2 = Rp50.000.000
  • Asuransi Kesehatan: Rp29.000.000 x 9 = Rp261.000.000
  • Total Komponen Rupiah: Rp571.000.000

Komponen Tunjangan Penyelesaian dan Keluarga (Euro)

  • Tunjangan Penyelesaian (M.Sc.): 200% x 1.500 x 12 x 3 = 108.000
  • Tunjangan Penyelesaian (PhD): 200% x 1.500 x 12 x 6 = 216.000
  • Tunjangan Keluarga (M.Sc.): 25% x 1.500 x 12 x 3 = 13.500
  • Tunjangan Keluarga (PhD): 25% x 1.500 x 12 x 6 = 27.000
  • Total Komponen Euro: 526.500

Total Akhir yang Harus Dikembalikan

Dengan menggunakan nilai tukar per 24 Februari 2026 (1 EUR = Rp19.813,00), maka:

  • Konversi Euro ke Rupiah: Rp10.430.491.500
  • Total keseluruhan: Rp11.001.491.500 (Sebelas miliar satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).