periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan dua lokasi rumah sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Setelah menggeledah, KPK menyita beberapa dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dalam kasus korupsi terkait perkara penerimaan hadiah tersebut dilakukan pada Kami (13/11).
“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, Kamis (13/11), tim mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Budi.
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti lain yang berhubungan dengan penganggaran.
“Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” kata Budi, Kamis (13/11).
Setelah melakukan penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) berhubungan dengan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas AW dan beberapa lokasi lainnya. Kegiatan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Provinsi Riau.
“Hari ini, Kamis (6/11), penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Budi, Kamis (6/11).
Diketahui, KPK menetapkan AW tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).
Tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar