Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, Rabu (1/7). Ade Agus dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Keterangan dari orang nomor satu di Kabupaten Indragiri Hulu ini diperlukan tim penyidik guna melengkapi berkas perkara untuk tersangka Marjani (MJN).
“Hari ini, Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Budi mengungkapkan jalannya pemeriksaan saksi tidak digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, melainkan berlokasi langsung di wilayah Riau.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ujar Budi.
Selain Bupati Ade Agus Hartanto, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil belasan saksi lain secara maraton di tempat yang sama.
Mayoritas saksi yang dipanggil merupakan pejabat teras di jajaran dinas dan badan Pemprov Riau.
Para birokrat yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irawansyah, Kadis Perindagkop dan UMKM Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kabid Anggaran BPKAD Mardoni Akrom, serta Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi.
Penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Pembangunan Thomas Larfo, Kabid Dinas LHK Matnuril, dan Penata Kelola Bina Marga Syarkawi.
Tak hanya dari unsur kepala daerah dan jajaran ASN, KPK juga turut memeriksa saksi-saksi dari sektor swasta hingga organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru. Mereka yang dipanggil adalah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dua karyawan swasta atas nama Hatta Said dan Ripinuji, serta seorang asisten rumah tangga bernama Ida Wahyuni.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Kemudian, KPK resmi menahan Marjani (MJN), ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar