periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka Marjani merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penyidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau, Saudara AW,” kata Achmad di Gedung KPK, Senin (13/4).
Achmad menyampaikan, guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Marjani. Ajudan eks gubernur tersebut akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pelengkapan berkas perkara.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” jelas Achmad.
Dalam konstruksi perkara ini, Marjani diduga tidak bekerja sendiri. KPK menyangkakan Marjani melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Gubernur Riau Abdul Wahid serta dua tersangka lainnya berinisial M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
“Atas perbuatannya, MJN disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Achmad.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Tinggalkan Komentar
Komentar