periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), memiliki peran krusial. Ia menjadi representasi Abdul Wahid (AW) dalam mengumpulkan sekaligus mengelola uang hasil pemerasan dari para pejabat daerah.
“Peran MJN di sini selaku ajudan itu sangat krusial terkait pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT, karena merupakan representasi dari Saudara AW,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Senin (13/4).
Achmad mengungkapkan, dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi, pelaku utama sering kali tidak bekerja sendirian. Marjani diduga menjadi pihak yang membantu serta menyertai perbuatan korupsi Abdul Wahid.
Fakta penyidikan menunjukkan, setiap kali ada uang yang siap disetor dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Marjani bertindak sebagai jembatan atau pintu masuk utama.
“Ajudan selaku representasi dari Saudara AW terkait uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN. Itu peran yang sangat krusial,” tegasnya.
Selain mengumpulkan setoran, Marjani juga diduga mengatur penggunaan uang haram tersebut. KPK menemukan fakta bahwa berbagai biaya untuk keperluan pribadi Abdul Wahid dibayarkan melalui tangan sang ajudan.
“Ada peran lain, seperti penggunaan untuk keperluan Saudara AW, ditemukan fakta bahwa melalui MJN,” tutur Achmad.
Secara hukum, KPK menjerat Marjani dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 KUHP (atau Pasal 20 dalam UU No. 1/2023). Konsep hukum ini memungkinkan pihak yang membantu, menyuruh melakukan, atau ikut serta dalam tindak pidana untuk dimintai pertanggungjawaban yang sama beratnya dengan pelaku utama.
“Itu tidak mungkin dilakukan semua oleh tersangka sendiri, artinya ada pihak yang membantu. Nah, peran MJN di sini,” ucapnya.
Achmad menegaskan, pihak yang membantu tidak harus terlibat dalam setiap detail proses korupsi untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan.
Tinggalkan Komentar
Komentar