Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mendalami dugaan aliran uang dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang diperuntukkan bagi Pangdam XIX/Tuanku Tambusai. Aliran dana tunai tersebut disinyalir bergerak melalui skema penitipan dari lingkungan dinas ke jajaran ajudan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya dugaan penyerahan uang tersebut.
"Iya, dugaannya seperti itu (ada pemberian uang). Keterangan ini dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka M (Marjani selaku ajudan Abdul Wahid) yang saat ini sudah ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Nanti diikuti saja persidangannya," kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7).
Untuk mempertegas kepastian hukum terkait aliran dana tersebut, KPK sedianya memanggil ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, pada Kamis, 3 Juli 2026. Novan dibidik penyidik untuk mengonfirmasi kebenaran fakta mengenai adanya pengiriman uang ke lingkaran Pangdam. Namun, Novan dilaporkan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Kalau perlu dipertegas lagi, KPK butuh keterangan ajudan Pangdam untuk melengkapi berkas tersangka Marjani. Tetapi karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik. Mudah-mudahan nanti saat dijadwalkan ulang bisa hadir," jelas Taufik.
Dugaan aliran dana ini menguat setelah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5). Mantan ajudan gubernur lainnya, Dahari Iskandar, bersaksi di hadapan majelis hakim bahwa ia pernah menerima titipan bungkusan plastik berisi uang lebih dari Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
Transaksi itu terjadi pada 17 September 2025 di area parkir belakang rumah dinas gubernur. Dahari mengaku sempat menyimpan uang tersebut di ruangan ajudan sebelum diserahkan kepada ajudan Pangdam.
“Pak Ferry bilang uang itu untuk Pak Gubernur, untuk diberikan ke Pangdam. Saya tidak tahu pasti jumlahnya karena tidak pernah membukanya," ungkap Dahari di persidangan.
Dahari menambahkan, Ferry mengaku sudah mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada Abdul Wahid.
Tak lama setelah insiden itu, tepatnya pada 20 September 2025, Abdul Wahid disebut sempat mendatangi ruangan ajudan dan memarahi Dahari karena dinilai "culas". Sejak saat itu, Dahari didepak dari kegiatan resmi gubernuran, yang kemudian diikuti dengan terbitnya surat edaran larangan menerima gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau pada 25 September 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Selain Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
KPK kemudian resmi menetapkan Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan.
Tinggalkan Komentar
Komentar