periskop.id - Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029.
Adela dilantik menggantikan sang ayah, Adies Kadir, yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Prosesi sakral pengucapan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Pimpinan dewan menyampaikan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2026–2029.
Adela melangkah ke kursi parlemen dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, yang mencakup wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Penunjukan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3, yang mengatur bahwa kursi anggota dewan yang kosong akan diisi oleh calon dari partai dan dapil yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Adela memperoleh raihan suara peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.
Dalam penggalan sumpah jabatannya, Adela berkomitmen penuh untuk bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Adela.
Sebagai wakil rakyat yang baru dilantik, ia menyadari adanya tantangan dalam masa transisi ini.
Meski mengaku masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja di Senayan, ia menegaskan tekadnya untuk menjadi penyambung lidah bagi kaum perempuan dan generasi muda.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini insya allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar