periskop.id - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Juli 2026. Kebijakan ini menyasar produk jenis solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite, serta bensin Pertamax Turbo.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi perusahaan, manajemen Pertamina menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan perkembangan pasar minyak mentah. Pihaknya menegaskan perubahan harga tersebut langsung berlaku efektif bagi konsumen di wilayah Jabodetabek.

"Penurunan harga dilakukan untuk menyikapi dinamika pasar," tulis manajemen Pertamina dalam rilis resminya di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

Melalui keterangan tertulis tersebut, manajemen merinci harga Dexlite (CN 51) kini turun menjadi Rp19.700 per liter. Nominal ini memotong harga pada Juni 2026 yang sebelumnya menyentuh Rp23.000 per liter.

Selain itu, Pertamina Dex (CN 53) dilaporkan ikut mengalami penurunan harga yang cukup signifikan. Produk tersebut kini dipatok seharga Rp21.150 per liter dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp24.800 per liter.

Tren penurunan ini dipastikan juga menular pada varian bensin nonsubsidi kelas atas, yakni Pertamax Turbo (RON 98). Harganya merosot ke angka Rp19.300 per liter setelah sebelumnya dijual seharga Rp20.750 per liter pada bulan lalu.

Di sisi lain, manajemen menyebut harga untuk BBM jenis Pertamax (RON 92) tidak mengalami perubahan. Produk bensin tersebut dinilai masih stabil dan bertahan di level Rp16.250 per liter.

Kondisi serupa dipastikan terjadi pada komoditas Pertamax Green (RON 95). Jenis BBM tersebut dilaporkan tetap tertahan di angka Rp17.000 per liter untuk periode bulan ini.

Menurut pihak Pertamina, fluktuasi harga kedua produk di atas sempat terjadi akibat eskalasi geopolitik global global pada 10 Juni 2026 lalu. Hal itu merupakan imbas nyata setelah pemerintah sempat menahan harga akibat dampak perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.

Sebagai informasi, penyesuaian berkala ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan tersebut merupakan Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Regulasi itu secara ketat mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu, untuk jenis BBM penugasan dan subsidi, manajemen menegaskan tidak ada perubahan harga sama sekali. Tarif Pertalite dipastikan tetap kokoh di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar konsisten pada harga Rp6.800 per liter.