Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, kerugian jumbo ini dipicu oleh praktik pengondisian vendor dan penunjukan langsung anak usaha yang unkompeten.
Menurutnya, pola pengadaan berlapis sengaja dibentuk hingga memicu pembengkakan anggaran.
Adapun proyek ini berawal dari penandatanganan Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun pada Agustus 2018 antara Mas’ud Khamid (MK) selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020 dan Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Services PT Telkom 2017–2019.
“Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-timeserta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” kata Taufik, di Gedung KPM, Selasa (4/8).
Pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu dengan calon vendor pengadaan Electronic Data Capture(EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG). Untuk pengadaan EDC, Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) melobi jajaran direksi PT Telkom agar perusahaannya ditunjuk.
Atas arahan Weriza (WER) selaku SGM SSO Procurement PT Telkom 2012–2020, Elvizar memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri sehingga PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) menjadi vendor tunggal.
Sementara itu, untuk penyedia ATG, Dian Rachmawan mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP) milik Liniaty July (LJ).
“Selanjutnya, melalui arahan Sdr. WER selaku SGM SSO Procurement PT Telkom Tahun 2012–2020, EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC,” ujar Taufik.
Pada Oktober 2018, Dian Rachmawan menerbitkan Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) untuk digitalisasi 5.518 SPBU dengan investasi Rp1,76 triliun dan biaya operasional Rp737,28 miliar. PT Telkom kemudian menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan anak perusahaan seperti PT Pins Indonesia (PI), PT Telkom Akses (TAS), PT Telkom Satelit (TST), PT Finnet (FN), PT Mitratel (MT), dan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI).
Namun, Dian bersama Weriza diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan PT Telkom tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki kapasitas maupun pengalaman sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
Anak usaha itu lantas hanya dijadikan formalitas untuk menunjuk PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan PT Sempurna Global Pertama (SGP).
“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” tegas Taufik.
Aliran Uang, Penurunan Spesifikasi, dan Kerugian Negara
Usai PT Sempurna Global Pertama (SGP) ditetapkan sebagai penyedia ATG, Dian Rachmawan diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Elvizar diduga menyunat spesifikasi mesin EDC dari tipe PAX A920 menjadi tipe Z90 yang lebih rendah, serta memfasilitasi perjalanan luar negeri bagi pihak PT Telkom dan PT Pins Indonesia agar perubahan spesifikasi itu disetujui.
Berdasarkan penghitungan BPK, penyimpangan sistematis ini memicu kerugian negara Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC PAX A920, serta total lossRp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
“Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” ungkap Taufik.
Adapun, dalam perkara, KPK menahan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar