Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023. Penahanan untuk 20 hari pertama tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Tiga tersangka itu adalah Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Selasa (4/8).
Taufik menyampaikan, penahanan para tersangka dilakukan di dua rumah tahanan (Rutan) cabang KPK berbeda.
“Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan tersebut.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001... Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegas Taufik.
Diketahui, KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 sejak September 2024.
Lalu, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar