iklan periskop
Nasional

Cegah Kecurangan, Kementan Siapkan Aturan Harga Beras Fortifikasi

Kementan mengkaji aturan harga eceran tertinggi beras fortifikasi setelah menemukan dugaan kecurangan yang membuat harga produk ini melambung tinggi di pasaran.

11 jam yang lalu · 2 mnt baca
beras, Bulog, Beras Bulog, Kompleks Kanwil Bulog
Petugas memeriksa stok beras di gudang penyimpanan Kompleks Kanwil Bulog Jakarta-Banten, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji kemungkinan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras fortifikasi. Rencana ini muncul di tengah temuan dugaan praktik curang dalam tata niaga produk tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, kajian HET menjadi salah satu opsi yang sedang disiapkan pemerintah. Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi akan langsung ditindak lewat pencabutan izin usaha.

"Itu sementara kita kaji. Tetapi yang terpenting ini yang tidak sesuai regulasi ditindak. Sudah, izinnya kami cabut," kata Amran saat dijumpai di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Amran mengungkap adanya praktik tata niaga beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Menurutnya, kondisi ini turut memengaruhi harga jual di pasaran.

Amran menyoroti temuan beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut hanya berisi beras biasa dengan harga pasar sekitar Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram.

Kementan telah menguji sejumlah sampel beras fortifikasi di laboratorium untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Amran menyebutkan, dari tiga laboratorium yang sudah menyelesaikan pengujian, sekitar 80% sampel dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi.

Sebagian besar sampel itu, menurut Amran, bahkan bukan merupakan beras fortifikasi sama sekali. Produk tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi.

Produksi beras fortifikasi sendiri mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Kedua standar ini mengatur batas kandungan gizi yang wajib ada dalam produk.

Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram. Ketentuan ini menjadi acuan uji laboratorium yang dilakukan Kementan.

Selain kandungan gizi, kernel fortifikan juga harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1%. Rasio ini menjadi salah satu indikator yang menentukan apakah suatu produk layak disebut beras fortifikasi.

"Fortifikasi ada yang jual Rp42.000 per kilo, padahal isinya adalah beras biasa, isinya hanya harga beras biasa, Rp12.000-Rp13.000 per kg," lanjut Amran.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Andi Amran Sulaiman, dan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.