Dana Desa 2027 Naik Jadi Rp77 Miliar, Topang Utang KDMP
Alokasi Dana Desa tahun 2027 naik 39,3% jadi Rp77 miliar, sebagian besar dipakai untuk cicilan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih.

Periskop.id - Alokasi anggaran Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 tercatat naik menjadi Rp77 miliar. Angka ini melonjak 39,3% dibandingkan outlook tahun 2026 yang sebesar Rp55,3 miliar.
Kenaikan sebesar Rp21.715,0 miliar tersebut, berdasarkan Buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2027, terutama diarahkan untuk mendukung cicilan pembayaran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dana tambahan itu disebut bakal menutup kewajiban yang jatuh tempo atas pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi tersebut.
"Peningkatan tersebut ditujukan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo atas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP," demikian dikutip dari Buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2027, Rabu (19/8).
Selain menopang program KDKMP, dokumen tersebut menyebutkan Dana Desa 2027 juga dipakai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa lewat penanganan kemiskinan ekstrem. Anggaran ini mencakup skema bantuan tunai langsung hingga layanan kesehatan dasar berskala desa.
"Bisa untuk bantuan langsung tunai desa dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa," demikian lanjutan keterangan dalam dokumen tersebut.
Cakupan pemanfaatan Dana Desa tidak berhenti di situ. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, ketahanan iklim, hingga kesiapan menghadapi bencana turut masuk daftar penggunaan anggaran, termasuk penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.
Dokumen itu juga mencatat, Dana Desa bisa dipakai untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, termasuk infrastruktur digital dan teknologi desa. Program prioritas lain yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing desa juga masuk dalam skema pemanfaatan anggaran ini.
Di luar program-program tersebut, sebagian kecil anggaran dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa. Porsinya dibatasi agar tidak mengganggu fokus utama penggunaan Dana Desa.
"Anggaran juga digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu dana desa reguler," tegas Buku Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun 2027.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nota Keuangan, dan RAPBN 2027 dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.