Nasional

Delapan WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Awalnya Daftar Lowongan Satpam

Dasco mengungkap delapan WNI diduga direkrut menjadi tentara Rusia setelah awalnya mendaftar lowongan satpam dan tenaga administrasi bergaji besar

21 jam yang lalu · 4 mnt baca
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan keterangan pers, usai agenda Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Dugaan keterlibatan delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam militer Rusia memasuki babak baru. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap para WNI tersebut diduga awalnya tidak mendaftar sebagai tentara, melainkan melamar pekerjaan sebagai satuan pengamanan atau satpam dan tenaga administrasi dengan iming-iming gaji besar.

Dasco mengatakan, informasi mengenai pola perekrutan itu diperoleh dari otoritas intelijen Indonesia. Menurut dia, perekrutan dilakukan melalui pihak dari negara ketiga dengan menawarkan pekerjaan yang terlihat seperti lowongan sipil.

"Jadi kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita, bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga yang kemudian membuat seolah-olah itu adalah lowongan satuan pengamanan ataupun kemudian tenaga administrasi yang diiming-imingi oleh gaji yang besar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Para WNI tersebut kemudian disebut mengikuti proses pendaftaran sebelum akhirnya diduga diarahkan untuk bergabung dengan militer. “Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” ucap Dasco.

Dasco menyebut otoritas intelijen dan Kementerian Luar Negeri RI telah melakukan langkah antisipasi serta berkoordinasi dengan negara-negara terkait untuk menangani persoalan tersebut.

Intelijen Ukraina Klaim Ada Delapan WNI

Kasus ini mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) pada 27 Agustus 2026 mengklaim memperoleh dokumen sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

Dalam laporannya, FISU menyebut pola perekrutan warga asing dilakukan melalui tawaran gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial. Badan intelijen Ukraina mengklaim pola serupa sebelumnya ditemukan dalam perekrutan warga Nepal, Kuba, Kenya, dan India.

Namun, informasi tersebut berasal dari otoritas Ukraina yang merupakan salah satu pihak dalam konflik Rusia-Ukraina. Pemerintah Indonesia hingga kini masih melakukan verifikasi independen terhadap identitas, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan delapan WNI yang disebutkan.

Kementerian Luar Negeri menegaskan belum dapat memastikan seluruh informasi yang beredar. “Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis, Senin (31/8/2026).

Kemlu melakukan proses verifikasi melalui Perwakilan RI dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang berbeda dari tujuan sebenarnya.

Yvonne menegaskan, apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata Rusia nantinya terbukti, keputusan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari sikap resmi Indonesia.

“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual. Dan tidak merepresentasikan kebijakan politik luar negeri maupun posisi pemerintah Indonesia,” kata Yvonne.

DPR Minta Publik Tunggu Hasil Verifikasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa delapan WNI tersebut benar telah menjadi anggota militer Rusia sebelum proses verifikasi pemerintah selesai.

"Informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia tentu perlu menjadi perhatian bersama. Namun, kita juga perlu berhati-hati dan tidak mengambil kesimpulan sebelum identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka benar-benar terverifikasi," kata Dave.

Menurutnya, besarnya iming-iming finansial dalam perekrutan pekerja di luar negeri juga harus menjadi perhatian. Tawaran dengan gaji tinggi dan deskripsi pekerjaan yang tidak jelas dapat membuka ruang bagi penipuan maupun eksploitasi terhadap calon pekerja.

Kemlu juga telah mengingatkan WNI untuk berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika pekerjaan berada di negara atau kawasan konflik dan berpotensi melibatkan aktivitas militer.

Bagaimana Status Kewarganegaraan Jika Gabung Militer Asing?

Dugaan keterlibatan WNI sebagai tentara Rusia turut memunculkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan mereka. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya apabila WNI masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan tidak serta-merta berlaku hanya berdasarkan informasi seseorang bergabung dengan militer asing.

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril pada Januari 2026.

Menurut Yusril, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan menjalankan prosedur administratif. Apabila terbukti seorang WNI masuk militer negara asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum kemudian dapat menerbitkan keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam Berita Negara. "Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.

Kasus keterlibatan WNI dalam militer Rusia bukan pertama kali menjadi perhatian pemerintah. Pada 2025, mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara juga diketahui bergabung dengan militer Rusia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika itu menjelaskan keterlibatan dalam tentara asing tanpa izin Presiden dapat memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Untuk kasus delapan WNI terbaru, pemerintah belum menetapkan kesimpulan mengenai keterlibatan maupun status kewarganegaraan mereka. Proses verifikasi menjadi krusial untuk mengetahui apakah mereka secara sadar mendaftarkan diri ke militer asing atau justru menjadi korban perekrutan dengan modus lowongan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI, WNI, dan Tentara bayaran Rusia dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.