Moneter

DPR Sahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Gubernur BI periode 2026-2031 bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro.

21 jam yang lalu · 3 mnt baca
DPR Sahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
Destry Damayanti (tengah) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/9). Dok. YouTube/DPR RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (1/9).

Selain Destry, DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026-2031.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pengangkatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

"Calon Gubernur Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Misbakhun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Agustus tahun 2026, menyetujui pembahasan calon Gubernur Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.

Misbakhun menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026, pembahasan calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.

Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI pada 26 Agustus 2026.

Sehari berikutnya, Komisi XI menggelar fit and proper test terhadap Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI melanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui rapat internal.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi XI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, serta Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.

"Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: Pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Kedua, Saudari Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan," jelasnya.

Menurut Misbakhun, terpilihnya jajaran Dewan Gubernur BI yang baru diharapkan dapat membuat bank sentral bekerja lebih fokus dan terarah.

Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperkuat peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Destry Damayanti, misbakhun, Bank Indonesia (BI), dan DPR RI dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.