Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menambah tujuh perusahaan ke daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per Mei 2026. Salah satu nama yang paling dikenal adalah Strava Inc, platform kebugaran asal Amerika Serikat yang populer di kalangan pelari dan pesepeda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, enam perusahaan lain yang turut masuk daftar adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan bergerak di sektor kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Penambahan ini, menurut Inge, mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring makin beragamnya model bisnis di ekosistem digital.

Per Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku PMSE sebagai pemungut pajak digital. Dari angka itu, 233 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Akumulasi setoran dari 233 pelaku tersebut mencapai Rp40,55 triliun sejak program ini berjalan. Jumlah itu terkumpul secara bertahap dari tahun ke tahun.

Rincian setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp4,88 triliun sepanjang 2026. Tren angkanya konsisten naik dari tahun ke tahun.

Penunjukan pemungut baru secara berkala menjadi strategi DJP mengikuti derasnya pertumbuhan bisnis digital global. Kehadiran nama-nama seperti Kling AI dan PLAUD LLC menunjukkan bahwa layanan berbasis AI kini masuk dalam radar pengawasan pajak otoritas Indonesia.

Program pemungutan PPN PMSE sendiri berjalan sejak 2020, saat pemerintah mulai mewajibkan platform digital asing yang berjualan kepada konsumen Indonesia untuk memungut dan menyetor pajak. Kebijakan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang melampaui ambang batas transaksi atau jumlah pengguna tertentu di Indonesia.

"DJP terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum pelaku usaha," pungkas Inge.