Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadwalkan pemeliharaan sistem Coretax DJP selama 24 jam penuh, mulai Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 5 Juli 2026, pukul 18.00 WIB. Selama periode itu, sistem tidak dapat diakses dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem, sebagaimana disampaikan DJP dalam pengumuman resminya. Peningkatan kapasitas tersebut ditujukan agar layanan kepada wajib pajak berjalan lebih optimal ke depannya.
Meski seluruh layanan Coretax DJP terhenti, keberlangsungan pelayanan publik tetap dijaga melalui mekanisme alternatif. DJP membuka opsi bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) selama masa henti berlangsung.
Mekanisme bypass KSWP tersebut aktif hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali. Artinya, proses konfirmasi status wajib pajak masih bisa berjalan meski portal utama sedang dalam pemeliharaan.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari jadwal downtime yang direncanakan ini.
Lembaga itu juga meminta agar pengumuman ini disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait, sehingga wajib pajak bisa mengantisipasi kebutuhan layanan pajak sebelum periode henti sistem dimulai.
Tinggalkan Komentar
Komentar