Jakarta WFH Hari Ini, Bagaimana Jadwal Perdagangan Bursa Selasa 18 Agustus 2026?
Meski Pemprov DKI imbau WFH pada 18 Agustus 2026, transaksi saham di BEI tetap berjalan normal mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menggelar perdagangan saham secara normal pada Selasa, 18 Agustus 2026, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) hari ini. Transaksi saham dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB seperti hari biasa.
Imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026. Kebijakan itu diterbitkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bukan sebagai penetapan hari libur atau cuti bersama.
"Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Istana, Jakarta, Senin (17/8).
Bima Arya menjelaskan, kelonggaran jadwal kerja itu diberikan agar masyarakat yang belum sempat mengikuti rangkaian perayaan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus tetap punya kesempatan merayakannya di hari berikutnya.
"Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH)," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Disnakertransgi DKI Jakarta merinci sejumlah ketentuan pelaksanaan WFH pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya wajib mempertimbangkan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan, sementara hak dan kewajiban pekerja tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan disebut tetap harus dijaga selama WFH berlangsung. Perusahaan yang melayani masyarakat secara langsung diminta mengatur penugasan pekerja secara proporsional agar layanan publik tidak terganggu.
"Laporan disampaikan secara daring melalui tautan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan Disnakertransgi DKI Jakarta yang dikutip dari akun media sosial resminya.
Perusahaan yang menerapkan WFH pada 18 Agustus 2026 wajib melaporkan pelaksanaannya melalui tautan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yakni bit.ly/HUT81RI-DKI.
Dari sisi pasar modal, perdagangan bursa pekan ini hanya berlangsung empat hari usai Senin (17/8) diliburkan untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Transaksi saham kembali dibuka mulai Selasa hingga Jumat.
BEI juga dijadwalkan meliburkan perdagangan pada Selasa (25/8) untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Alhasil, perdagangan saham pekan 24-28 Agustus 2026 hanya berlangsung pada Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat, sehingga investor perlu memperhitungkan jadwal itu dalam strategi transaksi.
"Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan," ujar Bima Arya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), Disnakertransgi, wfh, dan Jadwal Libur dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.