PGAS Diminta Bayar Kompensasi ke Gunvor Usai Putusan Arbitrase LCIA
PGAS menerima putusan arbitrase LCIA yang mewajibkan mereka membayar kompensasi ke Gunvor Singapore terkait sengketa kontrak LNG senilai US$130,4 juta.

Periskop.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menerima Putusan Arbitrase No. 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA) atas gugatan Gunvor Singapore Pte. Ltd. Putusan yang bersifat parsial itu mewajibkan PGAS membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa kontrak pembelian gas alam cair (LNG).
Informasi tersebut diperoleh PGAS pada 26 Agustus 2026 dan disampaikan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman memaparkan, tribunal arbitrase telah mengeluarkan putusan yang meminta perseroan membayar kompensasi kepada Gunvor.
"Putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (27/8).
PGAS disebut sedang menelaah putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk dampaknya bagi perusahaan. Penelaahan ini dilakukan karena putusan arbitrase yang diterima masih bersifat parsial.
Manajemen PGAS mengupayakan langkah terbaik dalam menangani perkara ini. Perseroan juga membuka opsi upaya hukum lanjutan yang dipandang perlu, dengan memperhatikan kepentingan terbaik perusahaan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sengketa ini bermula dari klaim Gunvor senilai US$130,4 juta terhadap PGAS terkait kontrak pembelian LNG.
Pada 2024, Gunvor membawa PGAS ke LCIA lantaran pengiriman LNG yang tersendat dari kesepakatan awal.
Kontrak antara kedua pihak tercantum dalam master LNG sales and purchase agreement (MSPA) dan confirmation notice (CN) yang diteken pada 23 Juni 2022. Dalam perjanjian itu, PGAS berkomitmen mengirim 8 kargo LNG ke Gunvor sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2027.
Namun pada 3 November 2023, PGAS mengajukan klaim force majeure terkait pelaksanaan kontrak LNG tersebut. Klaim inilah yang kemudian memicu Gunvor membawa perkara ke jalur arbitrase internasional.
Dalam proses sengketa ini, PGAS menunjuk firma hukum Mayer Brown sebagai konsultan hukum untuk menangani perkara melawan Gunvor.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGAS), dan liquefied natural gas (LNG) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.