Pendanaan Multifinance dari Bank Tembus Rp289,69 Triliun
OJK catat pendanaan multifinance dari perbankan tumbuh 3,68% per Juli 2026, meski NPF gross ikut naik di tengah BI Rate yang masih tinggi.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri multifinance dari sektor perbankan mencapai Rp289,69 triliun per Juli 2026. Angka ini tumbuh 3,68% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, dana dari perbankan masih mendominasi struktur pembiayaan industri multifinance. Porsinya tercatat mencapai 77,17% dari total pendanaan industri tersebut.
"Nilainya tumbuh 3,68%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (14/9).
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan multifinance tercatat Rp513,05 triliun per Juli 2026. Realisasi ini naik 2,01% secara tahunan atau year on year (YoY).
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan justru sedikit terkerek. Per Juli 2026, NPF gross tercatat 3,03%, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,01%.
Kondisi suku bunga acuan turut jadi sorotan OJK. Bank Indonesia telah menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin sepanjang tahun ini, sebelum akhirnya ditahan di level 5,75%.
Menurut Agusman, tren kenaikan suku bunga tersebut berpotensi memengaruhi kinerja industri multifinance ke depan. Dampaknya dinilai bakal lebih terasa bagi perusahaan yang bergantung pada sumber dana perbankan dengan skema bunga mengambang.
"Khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating," tuturnya.
Merespons kondisi tersebut, Agusman menyampaikan perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga. Ia menyebut langkah ini bisa ditempuh lewat diversifikasi sumber pendanaan sekaligus penguatan efisiensi pendanaan.
Ketergantungan tinggi pada dana perbankan membuat industri multifinance rentan terhadap fluktuasi kebijakan moneter. OJK pun terus memantau perkembangan suku bunga acuan sebagai bagian dari pengawasan sektor pembiayaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Agusman, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.