periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah terdampak bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar layanan belajar tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak didik memperoleh pendidikan yang aman dan berkelanjutan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (5/1).
Mu’ti menekankan bahwa keselamatan seluruh warga sekolah menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan. Oleh karena itu, sekolah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan. Penyesuaian ini mencakup waktu belajar, sarana prasarana, hingga bentuk pembelajaran alternatif.
Dalam praktiknya, sekolah dapat memilih model tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, atau kombinasi keduanya.
Fleksibilitas ini bertujuan agar proses belajar tetap relevan dengan situasi nyata. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, murid, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah.
Selain aspek akademik, SE tersebut menekankan pentingnya dukungan psikososial. Lingkungan belajar diharapkan ramah anak, empatik, dan mampu membantu pemulihan mental serta emosional warga sekolah. Hal ini sejalan dengan riset UNICEF yang menunjukkan bahwa anak-anak korban bencana berisiko mengalami trauma berkepanjangan jika tidak mendapat dukungan psikososial yang memadai.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPBD dan instansi terkait. Kolaborasi ini penting agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang 2025 terjadi lebih dari 3.500 bencana di Indonesia, dengan banjir dan gempa sebagai kejadian paling dominan. Ribuan sekolah terdampak, sehingga kebijakan ini menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan pendidikan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi sekolah yang terdampak bencana. Dokumen lengkap dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Kemendikdasmen di link ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar