periskop.id - Bappenas mengunci anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tahap awal pascabencana Sumatra sebesar Rp56,3 triliun untuk tiga tahun ke depan. Angka tersebut diketahui jauh di bawah total kebutuhan yang diajukan daerah. Berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3K) dari 53 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah daerah mengusulkan pendanaan hingga Rp205,3 triliun.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyebut lonjakan kebutuhan itu berasal dari 142.512 kegiatan rehabilitasi yang diusulkan daerah terdampak.
“Di R3K 53 kabupaten/kota itu ada 142.512 kegiatan yang diusulkan daerah. Total yang diminta oleh daerah mencapai Rp205,3 triliun,” kata Medrilzam dalam konferensi pers Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra di Jakarta, Kamis (19/2).
Sementara dari sisi pemerintah pusat, sebanyak 32 kementerian dan lembaga mengajukan rencana aksi rehabilitasi sendiri dengan total 6.545 kegiatan senilai Rp68,9 triliun.
“Ini kewenangan pusat. Dari 32 K/L, total ada 6.545 kegiatan dengan usulan anggaran Rp68,9 triliun,” ujar Medrilzam.
Bappenas kemudian memposisikan diri sebagai penyaring. Usulan daerah dan rencana kementerian dipadankan, diverifikasi, dan diseleksi berdasarkan kriteria kesiapan program serta kondisi lapangan. Hasilnya, hanya 2.108 kegiatan yang dinilai benar-benar selaras dan siap dijalankan.
“Dari kebutuhan Rp205 triliun dan respon K/L sekitar Rp68,9 triliun, setelah diselaraskan kami mendapatkan angka Rp56,3 triliun untuk tiga tahun dan 2.108 kegiatan,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan alokasi rehabilitasi sebesar Rp25,54 triliun. Mayoritas anggaran dialokasikan ke Aceh sebesar Rp20,37 triliun, disusul Sumatera Barat Rp4,35 triliun, dan Sumatera Utara Rp817,11 miliar.
Pada 2027, kebutuhan anggaran diproyeksikan Rp17,95 triliun, sementara sisa kebutuhan akan dialokasikan pada 2028. Kendati demikian, Medrilzam menegaskan seluruh angka tersebut belum bersifat final.
“Angka Rp205 triliun itu perlu diverifikasi lebih lanjut. Bisa saja nanti berkurang cukup banyak. Jadi yang kami sampaikan sekarang ini adalah tahap pertama, Rp56,3 triliun yang paling pas menurut hitungan saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra yang disusun Bappenas masih berstatus versi pertama dan terbuka untuk penyesuaian seiring pembaruan data kerusakan di daerah.
Verifikasi lanjutan akan dilakukan bersama BNPB, mengingat dinamika kebencanaan dan perubahan kondisi lapangan pascabencana masih terus berlangsung.
Seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan dijalankan setelah masa tanggap darurat dan transisi berakhir, dengan pendekatan build back better, safer, and sustainable sebagai prinsip utama pemulihan wilayah terdampak di Sumatra.
Tinggalkan Komentar
Komentar