Cara Cek BI Checking Sendiri di SLIK OJK, Plus Arti Skor Kol 1 sampai 5
Takut namamu masuk blacklist? OJK menegaskan daftar itu tidak ada. Ini cara mengecek riwayat kreditmu sendiri, gratis, dan cara membaca hasilnya.

Periskop.id - Sebelum mengecek, satu hal perlu diluruskan. Daftar hitam yang ditakuti banyak orang itu tidak ada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sendiri bahwa Informasi Debitur dalam sistemnya "bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam". Pernyataan itu terpampang di halaman depan portal resminya.
Yang ada adalah catatan riwayat pembayaranmu. Kamu bisa melihatnya sendiri, gratis, tanpa perlu membayar siapa pun.
Namanya Bukan Lagi BI Checking
Istilah BI Checking masih dipakai sehari-hari, tapi sistemnya sudah berpindah tangan sejak 2018.
Sekarang namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dikelola OJK. Portal untuk memintanya bernama iDebku, di idebku.ojk.go.id.
Satu hal yang sering luput: data yang masuk SLIK tidak cuma dari bank. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang sehari-hari kita sebut pinjaman daring, juga melaporkan datanya ke sistem yang sama.
Jadi pertanyaan apakah paylater dan pinjaman daring ikut tercatat, jawabannya iya.

Siapkan Ini Dulu
Untuk debitur perseorangan, yang perlu kamu siapkan berbentuk foto atau pindaian:
- KTP asli
- Foto diri sambil memegang KTP
- Foto diri sambil memegang kertas berisi tanda tangan basah
Pastikan datamu diisi persis seperti yang tertulis di KTP. Kesalahan penulisan identitas adalah penyebab paling umum permohonan tertahan di verifikasi.
Langkah-langkahnya
- Buka idebku.ojk.go.id
- Baca pernyataan penyangkalan yang muncul, lalu klik Saya Mengerti
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi kolom pengecekan ketersediaan layanan, klik Selanjutnya
- Lengkapi formulir registrasi sesuai data di identitas asli
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri sesuai instruksi
- Periksa ulang seluruh isian, lalu klik Ajukan Permohonan
- Simpan nomor pendaftaran yang dikirim ke emailmu
- Pantau perkembangannya lewat menu Status Layanan
Hasilnya dikirim ke email terdaftar. Layanan ini tidak dipungut biaya dan bisa kamu ajukan sendiri tanpa jasa pihak ketiga.
Cara Membaca Hasilnya
Di laporan SLIK, riwayatmu muncul dalam bentuk tingkat kolektibilitas, dari 1 sampai 5. Acuannya Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019.
| Kol | Sebutan | Kondisi |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | Menunggak 1 sampai 90 hari |
| 3 | Kurang Lancar | Menunggak 91 sampai 120 hari |
| 4 | Diragukan | Menunggak 121 sampai 180 hari |
| 5 | Macet | Menunggak lebih dari 180 hari |
Perhatikan batas bawah Kol 2. Angkanya satu hari, bukan 30 hari seperti yang beredar di sejumlah panduan. Telat sehari saja sudah cukup untuk menggeser statusmu dari Lancar.
Kol 1 dan 2 masih tergolong kredit lancar atau performing loan. Kol 3 ke atas masuk kredit bermasalah atau non-performing loan.
Kol Jelek Berarti Otomatis Ditolak?
Tidak juga, dan bagian ini yang paling sering disalahpahami.
OJK menegaskan bahwa Informasi Debitur adalah salah satu sumber informasi dalam menilai kelayakan calon debitur, dan bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Keputusan akhir sepenuhnya wewenang lembaga jasa keuangan yang kamu ajukan, berdasarkan penilaian risiko internal mereka.
Artinya dua bank bisa mengambil keputusan berbeda atas riwayat yang sama.
Yang benar: kolektibilitas buruk memperkecil peluangmu dan memperlambat prosesnya. Yang keliru: menganggap namamu sudah dicoret permanen dari sistem keuangan.
Catatan Kol 3, 4, dan 5 juga akan diperbarui setelah kamu melunasi seluruh kewajiban berikut bunga dan dendanya. Pembaruan itu biasanya masuk pada periode pelaporan bulan berikutnya.
Waspadai Jasa Pemutihan
Karena tidak ada daftar hitam, tidak ada juga yang bisa diputihkan.
Pihak yang menawarkan jasa menghapus catatan SLIK dengan bayaran patut kamu curigai. Data di SLIK bersumber dari laporan lembaga keuangan tempatmu berutang, dan hanya berubah lewat pelunasan yang dilaporkan kembali oleh lembaga itu.
Kalau menemukan data yang keliru di laporanmu, jalurnya adalah menghubungi lembaga keuangan yang melaporkannya, atau menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157.
Tidak Semua Utang Muncul
Satu hal terakhir yang jarang dijelaskan.
SLIK hanya menampilkan data debitur dengan kredit atau pembiayaan di atas ambang tertentu, dihitung kumulatif per nomor identitas.
Jadi kalau laporanmu terlihat lebih kosong dari yang kamu duga, itu belum tentu berarti sistemnya salah.
Data per Agustus 2026
Portal resmi: idebku.ojk.go.id
Biaya: gratis
Pengelola: Otoritas Jasa Keuangan, sejak 2018
Acuan kolektibilitas: POJK Nomor 40/POJK.03/2019
Pengaduan: Kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan iDebku dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.