Rasio Utang Ideal 30%: Cara Hitung dan Kenapa Angka Ini Penting
Angka 30% selama ini beredar sebagai saran perencana keuangan. Sejak 2026, angka itu jadi batas yang wajib dicek pemberi pinjaman.

Periskop.id - Batas aman cicilan adalah 30% dari penghasilan bulananmu. Angka itu lama beredar sebagai saran perencana keuangan.
Sejak 2026, statusnya berubah. Angka yang sama kini jadi batas yang wajib diperiksa penyelenggara pinjaman daring sebelum menyetujui pengajuanmu.
Artinya rasio utangmu bukan lagi sekadar ukuran pribadi. Ia ikut menentukan pengajuanmu diterima atau ditolak.
Cara Menghitungnya
Rumusnya sederhana:
(Total cicilan per bulan ÷ Penghasilan bersih per bulan) × 100%
Penghasilan bersih artinya yang benar-benar masuk rekeningmu, setelah pajak dan potongan rutin. Bukan angka yang tertulis di surat penawaran kerja.
Contoh: penghasilan bersih Rp6 juta, total cicilan Rp2 juta.
Rasio utangmu 33,3%. Sudah lewat batas.
Dengan penghasilan Rp6 juta, batas amannya Rp1,8 juta.
Yang Wajib Ikut Dihitung
Bagian ini yang sering membuat orang salah menilai kondisinya sendiri.
Masukkan seluruh kewajiban bulanan, bukan cuma yang terasa seperti utang:
- Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau sewa cicilan
- Cicilan kendaraan
- Tagihan minimum kartu kredit
- Cicilan paylater, termasuk yang nominalnya kecil
- Pinjaman daring
- Pinjaman dari koperasi atau potongan gaji dari kantor
- Utang ke keluarga yang punya jadwal pembayaran
Cicilan paylater Rp150 ribu terasa remeh sendirian. Kalau kamu punya empat, angkanya Rp600 ribu, dan itu 10% dari gaji Rp6 juta.
Inilah yang membuat orang merasa rasionya aman padahal tidak.
Kenapa Angkanya 30%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan rasio cicilan maksimal 30% dari penghasilan bulanan sebagai salah satu indikator kesehatan keuangan.
Alasannya soal ruang gerak. Di luar cicilan, penghasilanmu masih harus menanggung biaya hidup harian, tabungan, dan dana darurat.
OJK juga menyebut rasio kemampuan menabung yang sehat minimal 10% dari penghasilan. Kalau cicilan sudah memakan 45%, ruang untuk menabung praktis habis, dan satu kejadian tak terduga langsung mendorongmu berutang lagi.
Yang Berubah pada 2026
Ini bagian yang belum banyak dibahas.
Batas rasio utang terhadap penghasilan untuk peminjam pinjaman daring diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Batasnya diperketat menjadi 30% pada 2026, turun dari 40% pada tahun sebelumnya.
Ketentuan itu masuk dalam bagian penilaian skor kredit, dan mengharuskan penyelenggara memperhatikan kemampuan calon peminjam memenuhi kewajiban pembayaran.
Konsekuensinya langsung terasa. Kalau rasio utangmu sudah di atas 30%, penyelenggara pinjaman daring seharusnya menolak pengajuan barumu.
Batas Persetujuan Bukan Target Pribadi
Perlu dibedakan dua hal yang sering tercampur.
Lembaga keuangan punya ambang sendiri untuk menyetujui pengajuan, dan sebagian menerima rasio yang lebih tinggi tergantung profil debiturnya.
Disetujui bank bukan berarti sehat buatmu. Rasio di atas 30% tetap menekan arus kasmu setiap bulan, terlepas dari keputusan siapa pun.
Untuk KPR khususnya, banyak perencana keuangan menyarankan porsi 20% sampai 25% saja, karena angka 30% itu batas atas untuk seluruh cicilan, bukan untuk KPR sendirian.
Kalau Rasiomu Sudah Lewat Batas
Berhenti menambah dulu. Ini yang paling menentukan, dan paling sering dilanggar. Menutup cicilan dengan cicilan baru memperbesar rasio, bukan mengecilkannya.
Lunasi yang bunganya paling tinggi lebih dulu. Biasanya paylater dan kartu kredit, bukan KPR.
Kurangi jumlah kewajiban, bukan cuma nominalnya. Melunasi satu cicilan sampai habis lebih melegakan daripada mengecilkan tiga cicilan sekaligus, karena satu tanggal jatuh tempo hilang dari daftarmu.
Cek riwayat kreditmu. Sebelum mengajukan pinjaman baru, pastikan tidak ada tunggakan yang belum kamu sadari.
Beban Cicilan Memang Sedang Naik
Kalau rasiomu terasa berat, kamu tidak sendirian.
Cicilan pinjaman berkontribusi 10,81% dari rata-rata total pengeluaran rumah tangga di Indonesia pada 2025, naik dari 9,7% pada 2021.
Kenaikan itu terjadi di tengah tren yang lebih luas di Asia Tenggara, ketika rumah tangga makin mengandalkan kredit untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
Jadi memeriksa rasio utang sendiri bukan kehati-hatian yang berlebihan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan, utang, Paylater, dan buy now pay later (BNPL) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.