iklan periskop
Perbankan

Apakah Paylater Masuk BI Checking? Ini Jawabannya

Telat bayar paylater sehari sudah cukup mengubah status kreditmu. Ini penjelasan kenapa tercatat, di mana, dan pengaruhnya saat mengajukan KPR.

1 hari yang lalu · 3 mnt baca
Survei Kedai Kopi: Setengah Kelas Menengah RI Pakai Paylater
Ilustrasi paylater. Foto/Ilustrasi: Dihasilkan oleh AI.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Iya, tercatat. Dan yang sering mengejutkan orang, telat sehari saja sudah cukup.

Cicilan paylater diperlakukan sama seperti kredit lain. Riwayat pembayaranmu dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Jadi tagihan Rp200 ribu yang telat dibayar bisa muncul di layar petugas bank saat kamu mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertahun-tahun kemudian.

Yang Menentukan Bukan Nama Aplikasinya

Ini bagian yang perlu kamu pahami, karena banyak orang salah menyimpulkan dari nama layanannya.

Yang menentukan tercatat atau tidak adalah siapa yang menerbitkan pembiayaannya, bukan aplikasi tempat kamu memakainya.

Layanan paylater di aplikasi belanja dan dompet digital biasanya diterbitkan oleh pihak ketiga, entah bank, perusahaan pembiayaan, atau penyelenggara pinjaman daring. Nama di layar ponselmu sering berbeda dengan nama badan hukum yang benar-benar memberikan pembiayaan.

Ketiga jenis lembaga itu wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK.

OJK juga memperluas daftar lembaga yang wajib jadi pelapor secara bertahap. Perusahaan pembiayaan sudah masuk sejak Desember 2018, perusahaan efek pada Februari 2021, lalu perusahaan modal ventura dan pembiayaan infrastruktur pada Desember 2022.

Terakhir, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) juga ditetapkan sebagai pelapor wajib.

Artinya cakupannya makin luas, dan celah untuk berutang tanpa jejak makin sempit.

Bentuk Catatannya Bukan Angka Skor

Di SLIK, riwayatmu muncul sebagai tingkat kolektibilitas, dari 1 sampai 5.

Kol 1 berarti lancar tanpa tunggakan. Kol 2 berarti menunggak 1 sampai 90 hari. Kol 3 ke atas masuk kategori kredit bermasalah.

Perhatikan batas bawah Kol 2 itu. Satu hari, bukan 30 hari seperti yang beredar di banyak panduan.

Jadi paylater yang kamu lupa bayar selama seminggu sudah menggeser statusmu dari Lancar.

Tidak Ada Daftar Hitam, dan Tidak Ada Masa Hukuman

Beredar informasi bahwa nama yang bermasalah masuk daftar hitam selama 2 sampai 5 tahun. Ini keliru di dua sisi sekaligus.

OJK menyatakan sendiri bahwa Informasi Debitur dalam sistemnya bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada daftar seperti itu, jadi tidak ada juga masa hukuman yang perlu kamu tunggu.

Yang benar, catatan Kol 3 sampai 5 diperbarui setelah kamu melunasi seluruh kewajiban berikut bunga dan dendanya. Pembaruan itu biasanya masuk pada periode pelaporan bulan berikutnya.

Jadi yang memperbaiki riwayatmu adalah pelunasan, bukan berlalunya waktu.

Ada Sistem Kedua yang Jarang Dibahas

Selain SLIK, penyelenggara pinjaman daring juga bertukar data lewat Fintech Data Center (FDC), yang dikelola asosiasi industrinya.

FDC merekam aktivitas pinjaman antar platform fintech. Fungsinya melengkapi SLIK, bukan menggantikan.

Konsekuensinya praktis: menunggak di satu aplikasi bisa membuat pengajuanmu di aplikasi lain ditolak, bahkan sebelum urusannya sampai ke SLIK.

Kol Jelek Berarti Pasti Ditolak?

Tidak juga.

OJK menegaskan Informasi Debitur adalah salah satu sumber informasi untuk menilai calon debitur, dan bukan satu-satunya dasar keputusan. Keputusan akhir sepenuhnya wewenang lembaga keuangan yang kamu ajukan.

Artinya dua bank bisa mengambil keputusan berbeda atas riwayat yang sama.

Yang benar: riwayat buruk memperkecil peluang dan memperlambat prosesmu. Yang keliru: menganggap satu tunggakan paylater menutup pintu selamanya.

Cek Sendiri Sebelum Mengajukan Kredit

Kalau kamu berencana mengajukan KPR atau kredit kendaraan dalam waktu dekat, periksa dulu riwayatmu.

Layanannya gratis lewat portal iDebku milik OJK. Tidak perlu perantara, dan tidak ada yang perlu kamu bayar.

Kalau menemukan tunggakan yang sudah kamu lunasi tapi statusnya belum berubah, hubungi lembaga keuangan yang melaporkannya. Merekalah yang bisa memperbarui data itu, bukan OJK.

Yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang

Pastikan tanggal jatuh tempo seluruh paylater aktifmu, dan pasang pengingat beberapa hari sebelumnya.

Kalau punya paylater di beberapa aplikasi sekaligus, satukan catatannya. Tunggakan biasanya terjadi karena lupa, bukan karena tidak mampu.

Dan kalau sedang menyiapkan pengajuan KPR, hindari mengambil cicilan baru menjelang pengajuan. Beban cicilan berjalan ikut dihitung dalam penilaian kemampuan bayarmu.

Data per Agustus 2026
Sistem pencatatan: SLIK, dikelola OJK sejak 2018
Cek mandiri: idebku.ojk.go.id, gratis
Kol 2 dimulai dari keterlambatan 1 hari
Pengaduan: Kontak OJK 157

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Paylater, dan buy now pay later (BNPL) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.